Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) di Kabupaten Bogor.Penetapan tersangka dilakukan s...
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) di Kabupaten Bogor.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Fahd El Fouz; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitoyo Adhi; serta mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Kemudian, Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Berdasarkan pantauan Akurat.co di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026), kedelapan tersangka langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Presdir Summarecon, Dirjen ATR/BPN hingga Eks Bupati Kebumen Jadi Tersangka Korupsi HGB Bogor
Mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan. Para tersangka kemudian berjalan menuju mobil tahanan yang telah terparkir di area gedung lembaga antirasuah.
Satu per satu tersangka masuk ke mobil tahanan di bawah pengawalan petugas KPK. Mereka selanjutnya dibawa untuk menjalani masa penahanan pertama setelah resmi menyandang status tersangka.
Perkara ini merupakan tindak lanjut OTT KPK terkait dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan pihak PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dari sejumlah unsur, mulai dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat kantor pertanahan, politikus, mantan kepala daerah hingga pihak swasta.
Tim KPK juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dikemas dalam sekitar 20 koper serta sejumlah kardus dan boks, dengan estimasi awal mencapai ratusan miliar rupiah.