Fadli Zon Ingatkan Risiko Klaim Budaya, 1.820 Kekayaan Intelektual Komunal Diajukan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengingatkan kekayaan budaya Indonesia tidak cukup hanya dicatat dan dipamerkan. Kekayaan itu harus dilindungi, dikembangkan, dan bisa memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat pemiliknya.
Bagikan:
JAKARTA - Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengingatkan kekayaan budaya Indonesia tidak cukup hanya dicatat dan dipamerkan. Kekayaan itu harus dilindungi, dikembangkan, dan bisa memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat pemiliknya.
Hal itu disampaikan Fadli dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia 2026 di Jakarta, Rabu, 5 Agustus.
Fadli mengatakan ekosistem kekayaan intelektual berbasis budaya perlu diperkuat, mulai dari pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga komersialisasi.
Menurut Fadli, kebudayaan bukan hanya identitas nasional, tetapi juga modal pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kekayaan budaya kita ini adalah mega diversity. Jadi kata diversity saja sudah tidak cukup lagi untuk menampung kekayaan dan keberagaman budaya kita,” kata Fadli.
Ia menyebut Indonesia memiliki 1.340 etnis, 718 bahasa, serta beragam pengetahuan lokal, adat istiadat, tradisi, seni, manuskrip, teknologi tradisional, dan ekspresi budaya yang hidup di Nusantara.
BACA JUGA:
Kekayaan itu juga tercermin dalam pencatatan Warisan Budaya Takbenda Indonesia atau WBTbI yang kini mencapai 2.727 warisan budaya takbenda. Sekitar 20 persen di antaranya merupakan pangan lokal dan kuliner.
Fadli mengatakan sepuluh objek pemajuan kebudayaan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 menjadi sumber utama lahirnya berbagai kekayaan intelektual Indonesia.
Objek itu meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
“Sumbernya adalah kebudayaan kita ini, seperti motif batik, tenun, ukiran, keris, wayang, musik tradisional, tari, kuliner Nusantara, jamu, arsitektur tradisional, hingga karya-karya budaya kontemporer yang berakar dari kekayaan budaya yang diwariskan lintas generasi,” ujar Fadli.
Karena itu, Kementerian Kebudayaan mendorong agar objek pemajuan kebudayaan tidak berhenti sebagai warisan yang terdokumentasi. Fadli menyebut kebudayaan harus tetap hidup, dipelajari, dimanfaatkan, dikembangkan, dan diwariskan.
Ia juga menilai kekayaan intelektual berbasis budaya berkaitan erat dengan ekonomi kreatif. Aset budaya, kata Fadli, perlu dikembangkan menjadi aset ekonomi tanpa kehilangan nilai dan maknanya.
“Kita berharap ekonomi budaya dan ekonomi kreatif ini dapat mengubah aset budaya menjadi aset ekonomi tanpa menghilangkan nilai dan makna, serta tidak memandang kebudayaan sebagai cost center, tetapi sebagai engine of growth,” kata Fadli.
Fadli mengakui masih ada tantangan besar. Banyak pelaku budaya, komunitas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan belum memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual untuk menjaga hak moral dan hak ekonomi pencipta serta pemilik pengetahuan budaya.
Kesenjangan juga masih terlihat antara kekayaan budaya yang sudah didokumentasikan dan kekayaan intelektual yang mendapat pelindungan hukum.
Fadli menyebut Kementerian Kebudayaan telah mengajukan sekitar 1.820 kekayaan intelektual komunal kepada Kementerian Hukum. Namun, jumlah itu dinilai masih jauh dari potensi budaya Indonesia.
Ia juga mengingatkan ancaman biopiracy dan cultural appropriation. Pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan kekayaan intelektual komunal Indonesia berisiko diklaim, dipatenkan, atau dimanfaatkan pihak lain tanpa persetujuan dan pembagian manfaat yang adil.
Untuk memperkuat pelindungan, Kementerian Kebudayaan menyiapkan empat program utama. Program itu meliputi sosialisasi, pendampingan pencatatan dan pendaftaran, advokasi hukum bagi komunitas budaya dan masyarakat adat, serta perluasan akses melalui Gelar Aksi Kekayaan Intelektual dan platform digital Galeri Aksi Kekayaan Intelektual.
Pada 2026, Kementerian Kebudayaan menargetkan 200 pencatatan hak cipta dan 150 pendaftaran merek. Kementerian juga mempercepat integrasi warisan budaya Indonesia ke Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal.
Fadli mengatakan penguatan kekayaan intelektual juga akan menyasar cagar budaya, museum, artefak, dan koleksi budaya. Potensinya mencakup situs seperti Candi Borobudur, Candi Prambanan, Muara Jambi, serta berbagai koleksi museum.
Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia 2026 berlangsung pada 4-5 Agustus. Forum ini menjadi ruang koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual Indonesia.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+