pickleballvnz.com

Eks Menag Yaqut Cholil Segera Diadili di Kasus Korupsi Kuota Haji

 Berita Nasional Selasa, 14 Juli 2026 - 12:28 WIB...

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:28 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah masuk ke dalam tahap II atau penuntutan.

Baca Juga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terhadap empat tersangka di kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Selasa 14 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempatnya yaitu, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Baca Juga

"Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengungkapkan, saat ini JPU memiliki waktu 14 hari ke depan untuk menyusun dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

Baca Juga

"JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Pada saat persidangan nanti, Budi meminta masyarakat mencermati setiap fakta-fakta yang muncul. Menurutnya, Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara ini secara objektif," tandasnya.

Diketahui, pada awal pengungkapan KPK telah menetapkan Gus Yaqut dsn Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.

Seiring pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru yakni, dua tersangka baru yakni Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul yaitu Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Kedua tersangka dari pihak swasta ini memiliki peran krusial dalam pemberian uang kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama.

KPK mengungkap, Ismail memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$30.000 dan ke Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka lain yaitu Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000.

Adapun berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Halaman Selanjutnya

tvOnenews/Aldi Herlanda