Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Kejagung Beri Jawaban Tak Terduga
Berita Nasional Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:50 W...
Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:50 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal permintaan kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah agar dokumen pribadi dan foto keluarga yang disita penyidik dikembalikan.
Baca Juga
Kejagung menyebut pengembalian barang-barang tersebut masih harus menunggu putusan praperadilan yang diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga
“Itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa,” kata Anang, dikutip Kamis, 20 Agustus 2026.
Foto keluarga Febrie sebelumnya disita penyidik Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Baca Juga
Anang menilai penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang menjerat Febrie.
“Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada saudara FA mungkin seperti itu,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti sebanyak 74 kilogram (kg) dan uang tunai dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Febri turut menyebutkan dalam petitumnya, tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Barang bukti yang disita itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, dalam pernyataannya usai sidang, kuasa hukum menambahkan terkait dengan penyitaan ada dua barang yang dibedakan yakni barang-barang yang merupakan barang pribadi Febrie dan milik keluarga.