Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dijadwalkan bacakan perlawanan atas dakwaan pemerasan dan TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana ANTARA News kepri 4 ...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dijadwalkan bacakan perlawanan atas dakwaan pemerasan dan TPPU
Rabu, 14 Oktober 2026 11:04 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah (kiri), bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut didakwa melakukan pemerasan senilai sekitar Rp55 miliar dan TPPU senilai Rp354,62 miliar terkait penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jakarta (ANTARA) - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra di Jakarta, Rabu, mengatakan persidangan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst itu dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
"Febrie Adriansyah, nomor perkara: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan advokatnya," kata Andi kepada wartawan.
Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga dijadwalkan menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan dalam perkara yang berkaitan.
Nota perlawanan atau eksepsi merupakan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Sebelumnya, dalam persidangan Rabu (7/10), jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Selain dugaan pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar, yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs dalam dakwaan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan nota perlawanan tersebut pada Rabu ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Didakwa peras Rp55 miliar, Febrie ajukan perlawanan hari ini
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.