Ekonom: Mutu garam domestik kunci kurangi impor garam industri
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai peningkatan mutu dan kesesuaian spesifikasi garam domestik menjadi kunci untuk menguran...
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai peningkatan mutu dan kesesuaian spesifikasi garam domestik menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor garam industri.
Esther mengatakan bagi industri kimia, khususnya chlor-alkali plant (CAP), garam merupakan bahan baku proses kontinu yang harus tersedia dalam jumlah cukup, memiliki mutu yang tepat, harga kompetitif, serta pasokan yang konsisten.
“Persoalannya bukan hanya menggantikan tonase impor dengan tonase produksi lokal. Industri memerlukan fit-for-purpose salt, garam yang memenuhi spesifikasi proses secara konsisten,” kata Esther kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan kebutuhan garam nasional pada 2024 mencapai sekitar 4,8 juta ton. Lebih dari 55 persen kebutuhan tersebut masih dipenuhi melalui impor, terutama garam industri dengan spesifikasi tinggi.
Rencana Strategis KKP 2025–2029 mencatat kebutuhan garam nasional berkisar 4,5 juta hingga 4,9 juta ton per tahun pada 2024–2025.
Dari kebutuhan tersebut, lebih dari 2,5 juta ton digunakan sektor industri yang membutuhkan kualitas natrium klorida (NaCl) di atas 97 persen.
CAP menjadi pengguna dominan, disusul antara lain industri pulp dan kertas, tekstil, petrokimia, farmasi, serta makanan dan minuman.
KKP mencatat kualitas garam rakyat yang belum konsisten menjadi salah satu kendala penyerapan produksi domestik oleh industri.
Kondisi tersebut membuat impor garam industri masih diperlukan, dengan rata-rata impor periode 2019–2023 sekitar 2,72 juta ton per tahun.
Kesesuaian spesifikasi menjadi penting karena karakteristik bahan baku yang dibutuhkan dapat berbeda sesuai teknologi dan proses produksi masing-masing industri.
Pemerintah mengembangkan sejumlah teknologi untuk meningkatkan mutu produksi domestik, antara lain metode evaporasi tertutup dan semi mekanis, sea water reverse osmosis (SWRO), fasilitas pencucian (washing plant), serta kristalisasi.
KKP menargetkan penerapan teknologi tersebut dapat menghasilkan garam industri dengan kadar NaCl di atas 97 persen sehingga produksi dalam negeri semakin mampu memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri.
Kebutuhan terhadap garam dengan spesifikasi tertentu juga terlihat pada Maret 2026 ketika pemerintah menetapkan keadaan tertentu untuk komoditas garam setelah faktor cuaca memengaruhi produksi dalam negeri.
Kekurangan pasokan saat itu terutama terjadi untuk industri aneka pangan serta farmasi dan alat kesehatan yang membutuhkan spesifikasi tertentu.
Esther menilai standardisasi garam industri tidak cukup hanya mengacu pada persentase kandungan NaCl. Menurut dia, karakteristik pengotor dan parameter lainnya juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan proses masing-masing industri pengguna.
Pada industri CAP berbasis membran misalnya, kandungan pengotor tertentu dapat meningkatkan beban pemurnian larutan garam (brine) serta mengganggu kinerja membran.
“Untuk proses CAP berbasis membran, spesifikasi garam bukan sekadar masalah efisiensi dan biaya. Pengotor tertentu dapat mengganggu pemurnian brine dan kinerja membran serta meningkatkan risiko kegagalan operasi,” ujar Esther.
Ia mengatakan gangguan tersebut dapat berkembang menjadi persoalan keselamatan proses apabila memengaruhi integritas membran atau peralatan.
Meski demikian, kandungan pengotor tidak dapat disederhanakan sebagai penyebab langsung kecelakaan karena risiko keselamatan juga dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari efektivitas pemurnian hingga integritas membran, peralatan, sistem kontrol, dan lapisan perlindungan pabrik.
Karena itu, ia menilai garam domestik yang akan digunakan sebagai bahan baku CAP perlu menjalani pengujian dan validasi teknis sebelum digunakan dalam proses produksi.
“Garam domestik yang akan masuk CAP perlu melalui validasi teknis dan process-safety assessment. Tidak boleh ada tekanan penggunaan bahan baku lokal yang mengharuskan pabrik menurunkan margin keselamatan proses,” kata Esther.
Pemerintah menargetkan impor garam turun secara bertahap hingga dihentikan pada 2029, sejalan dengan peningkatan produksi nasional menjadi lima juta ton.
Esther menekankan peningkatan kuantitas produksi tersebut perlu berjalan bersama dengan kemampuan garam domestik memenuhi spesifikasi industri secara konsisten.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.