Edarkan Narkoba Lewat Medsos, Dua Mahasiswa di Jaksel Dibekuk Polisi
Berita Nasional Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:15 WIB ...
Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:15 WIB
Jakarta, VIVA – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Baca Juga
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum mengungkapkan, dua mahasiswa yang merupakan saudara sepupu diamankan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis inisial B (20) dan F (19)F di wilayah Jakarta Selatan,” kata Indah kepada wartawan, Sabtu, 18 Juli 2026.
Baca Juga
Indah menjelaskan, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis yang dipasarkan melalui media sosial.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan B (20) di kawasan Jagakarsa. Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram serta dua unit telepon genggam,” tutur dia.
Baca Juga
Kemudian saat diinterogasi, pelaku BN mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan milik sepupunya, F (19). Selanjutnya yang bersangkutan diamankan di wilayah Lenteng Agung.
“Dari tangan F, polisi kembali menemukan empat batang rokok sintetis dengan berat bruto 7,26 gram. Kepada penyidik, F mengakui bahwa transaksi jual beli narkotika dilakukan melalui akun Instagram miliknya,” ujar Indah.
Atas peristiwa ini, pihak kepolisian mengamankan total barang bukti seberat 423,17 gram bruto, yang terdiri dari 20 plastik klip tembakau sintetis dan 4 batang rokok sintetis.
“Selain itu ada timbangan digital, alat komunikasi dan tentunya identitas dari para pelaku. Kedua pelaku merupakan mahasiswa dan tercatat masih duduk di bangku kuliah dengan modus memanfaatkan ruang digital untuk melakukan peredaran narkotika,” tegasnya.
Indah menegaskan bahwa hal ini menjadi perhatian serius karena sasaran utama dari para pelaku adalah kalangan remaja dan juga generasi muda yang aktif menggunakan media sosial.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan pentidikan lebih lanjut.
tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Trump Batasi Masa Tinggal Mahasiswa Internasional Maksimal 4 Tahun
Pemerintah AS juga menghapus skema duration of status yang selama ini memungkinkan mahasiswa asing dan peserta program pertukaran tetap berada di AS selama masih memenuhi
VIVA.co.id
18 Juli 2026