DPRD Seruyan imbau warga hindari membakar lahan
DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah menyoroti terkait peningkatan luasan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah kabupaten setempat. "Ya hal ini sudah menjadi ANTARA News kalteng 1 ...
DPRD Seruyan imbau warga hindari membakar lahan
Kamis, 24 September 2026 16:15 WIB
Wakil Ketua I DPRD Seruyan Harsandi. (ANTARA/Edy Faisal)
Kuala Pembuang (ANTARA) - DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah menyoroti terkait peningkatan luasan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah kabupaten setempat.
"Ya hal ini sudah menjadi kekhawatiran kita karena memang beberapa minggu terakhir kabut asap akibat kebakaran ini cukup meluas," kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan Harsandi di Kuala Pembuang, Kamis.
Harsandi juga menyebutkan penanganan kebakaran hutan dan lahan di daerah setempat masih menghadapi kendala anggaran.
Meskipun demikian, peningkatan status darurat karhutla diharap dapat meningkatkan perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi yang dihadapi Kabupaten Seruyan.
"Memang pemerintah daerah sudah meningkatkan statusnya, memang kita di Kabupaten Seruyan ini sebagian terkendala anggaran. Dan mudah-mudahan dengan naiknya status darurat karhutla ini, perhatian pemerintah pusat terhadap Kabupaten Seruyan bisa lebih dibantu lagi," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Sampit himpun penerimaan negara hingga Rp119 miliar
Menurut dia, meluasnya kebakaran lahan juga menjadi kekhawatiran sehingga diperlukan perhatian bersama dalam mencegah terjadinya karhutla.
Harsandi mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi kemarau yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga berharap perangkat desa dan tokoh-tokoh masyarakat turut mencermati kondisi di wilayah masing-masing agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan.
Pewarta : Edy Faisal (*
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.