DPRD Rejang Lebong usulkan Raperda inisiatif pemenuhan hak disabilitas - ANTARA News Bengkulu
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pemenuhan Hak Penyandang Di...
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Prioritas Tahun 2026.
Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong Hidayatullah mengatakan usulan raperda tersebut dirancang langsung oleh pihak legislatif sebagai bentuk komitmen dalam memastikan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas di wilayah itu.
"Raperda tentang pemenuhan hak disabilitas ini kami rancang sebagai inisiatif DPRD. Pembahasannya dilakukan di Komisi I karena membidangi masalah disabilitas. Tahapan usulannya sudah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda dan pimpinan DPRD untuk masuk dalam program prioritas tahun ini," kata Hidayatullah di Rejang Lebong, Kamis
Dia menjelaskan, pengusulan raperda ini adalah komitmen daerah untuk hadir dan menjamin para penyandang disabilitas, yang juga memiliki potensi serta kreativitas tinggi agar mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya.
Menurut dia, tujuan utama pembentukan aturan itu untuk memastikan seluruh sarana publik di Kabupaten Rejang Lebong menyediakan fasilitas umum yang ramah dan sesuai standar pelayanan disabilitas.
Selain itu menurut dia, diharapkan aturan itu akan mendorong BUMD, perusahaan swasta, serta badan usaha lainnya untuk memberikan ruang atau kuota khusus bagi penyandang disabilitas dalam setiap pembukaan lowongan pekerjaan.
Hidayatullah menambahkan, hadirnya perda itu diharapkan menjadi payung hukum utama bagi keberlanjutan program inklusif daerah, menyusul keberhasilan pembentukan tiga desa percontohan ramah disabilitas yang telah ada di Rejang Lebong.
Dia mengatakan dalam waktu dekat, DPRD Rejang Lebong berencana menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta forum dan wadah komunitas disabilitas untuk menjaring masukan dan aspirasi terkait penyusunan draf raperda tersebut.
Menurut dia, usulan raperda inisiatif ini menambah jajaran regulasi yang diprakarsai oleh DPRD Rejang Lebong, di mana pada tahun 2025 lembaga legislatif ini juga sukses mengusulkan raperda inisiatif tentang Pendidikan dan Pembelajaran Alquran di Kabupaten Rejang Lebong.
Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.