DPRD Pulang Pisau soroti pembayaran utang dalam APBD Perubahan 2026
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tandean Indra Bella mengatakan kewajiban pembayaran utang tahun anggaran 2025 menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan ANTARA News kalteng 1 ...
DPRD Pulang Pisau soroti pembayaran utang dalam APBD Perubahan 2026
Senin, 10 Agustus 2026 20:02 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella didampingi Wakil Ketua II Arif Rahman Hakim, Senin (10/8/2026). ANTARA/Dita Marsena
Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tandean Indra Bella mengatakan kewajiban pembayaran utang tahun anggaran 2025 menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Total secara keseluruhan hampir Rp50 miliar, tetapi ada yang sifatnya masih bisa ditunda dan ada yang memang wajib dibayar. Nanti kita lihat lagi berapa yang memang wajib dibayar,” kata Tandean Indra Bella di Pulang Pisau, Senin.
Ia mengatakan, kondisi keuangan yang dihadapi kabupaten setempat saat ini masih sama dengan daerah lain di Indonesia. Terutama dalam memenuhi kebutuhan belanja daerah yang terus berjalan.
“Penyusunan APBD murni 2026 sebenarnya kita sudah berimbang. Berimbang itu pun dengan dua bulan belanja pegawai belum terhitung,” jelasnya.
Tandean mengungkapkan pembahasan perubahan APBD selanjutnya dilakukan bersama eksekutif dan legislatif dengan melihat seluruh kemampuan keuangan daerah. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan penguatan fiskal bagi daerah-daerah yang memiliki kemampuan keuangan lemah agar tekanan terhadap anggaran daerah dapat berkurang.
“Kita berharap ada bantuan penguatan fiskal untuk daerah-daerah yang fiskalnya lemah, yaitu mencapai sebanyak 490 daerah se-Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, terang Tandean, pemerintah pusat juga berencana memberikan dukungan anggaran untuk membantu daerah membiayai belanja pegawai. Terutama bagi daerah yang belum memiliki kemampuan fiskal untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Pemerintah pusat mengalokasikan mencapai Rp20,5 triliun khusus untuk membiayai belanja pegawai yang memang masih dianggap daerah tidak punya kemampuan untuk membayar pegawai, khususnya PPPK,” katanya.
Tandean berharap, dukungan tersebut dapat segera direalisasikan sehingga pemerintah daerah memiliki ruang lebih longgar dalam pembahasan perubahan APBD 2026. Apabila penguatan keuangan dari pemerintah pusat tidak terealisasi, pemerintah daerah juga harus melakukan efisiensi terhadap sejumlah program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Baca juga: APBD Perubahan Pulang Pisau 2026 defisit Rp6,440 miliar
Baca juga: Wabup Pulang Pisau tegaskan empat langkah perkuat pelayanan kesehatan
Baca juga: Polres Pulang Pisau: Kebakaran lahan di Bawan diduga akibat kelalaian
Pewarta : Adi Waskito/Dita Marsena
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.