DPRD Provinsi Jambi rancang skema wilayah tambang rakyat untuk ruang ekonomi - ANTARA News Jambi
Kota Jambi (ANTARA) - DPRD Provinsi Jambi tengah merancang skema wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan izin pertambangan rakyat (IPR) untuk memberikan ruang peningkatan ekonomi masyarakat yang berkepastian huku...
Kota Jambi (ANTARA) - DPRD Provinsi Jambi tengah merancang skema wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan izin pertambangan rakyat (IPR) untuk memberikan ruang peningkatan ekonomi masyarakat yang berkepastian hukum.
"Upaya ini harus didorong bersama-sama pemerintah provinsi dan kabupaten kepada pemerintah pusat,"kata Anggota DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi di Kota Jambi, Jumat.
Menurut dia, usulan skema WPR dan IPR pada dasarnya telah ditampung oleh panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi Jambi ke dalam porsi rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jambi tahun 2026.
Mengingat penetapan WPR dan ITR merupakan wewenang pemerintah pusat, ia mendorong pemerintah daerah aktif mengusulkan kebijakan yang tengah disusun supaya rencana tersebut bisa diwujudkan.
Lanjut dia, keberadaan WPR dan IPR sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, karena di dalam wilayah pertambangan diatur batasan kawasan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dampaknya masyarakat pemegang izin bisa tenang saat melakukan kegiatan pertambangan di lokasi yang telah ditentukan melalui IPR.
Fauzi menilai keberadaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi semakin tidak terkendali, bahkan telah masuk ke dalam kawasan terlarang, seperti taman nasional dan kawasan taman bumi (Geopark) yang ada di Kabupaten Merangin.
Kondisi ini, jika terus dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan keberadaan taman nasional dan Geopark Merangin semakin terancam.
"Kita (pansus) berikan bagian, sisa satu pasal memberikan ruang untuk melahirkan sebuah kebijakan WPR itu. Tinggal ditindaklanjuti antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat, harus didorong," jelasnya.
Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya Ansori menambahkan, pertambangan emas ilegal tidak hanya beraktivitas di dalam kawasan taman nasional saja, namun sudah merambah hingga ke aliran Sungai Batanghari.
Ansori menilai, penetapan WPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini sekaligus dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah dari sektor pertambangan resmi.
"Kalau mau dilarang, larang semua. Jika tidak, buat aturan agar legal sehingga negara mendapat masukan dan masyarakat terbantu," kata dia.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.