DPRD Kotim kawal penerapan perda narkoba hingga ke PBS
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengawal penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2019 ANTARA News kalteng 72 ...
DPRD Kotim kawal penerapan perda narkoba hingga ke PBS
Selasa, 14 Juli 2026 16:58 WIB
Komisi III DPRD Kotim bersama BNNK Kotim foto bersama disela-sela sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 di PT Mustika Sembuluh 1, Senin (13/7/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Sampit (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengawal penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2019 dengan mulai menyasar perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di wilayah setempat.
Kegiatan itu sebagai upaya penyebarluasan Perda Kotim 1/2019 mengatur terkait narkoba, kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto di Sampit, Selasa.
"Jadi, kami bersama dengan BNNK saling berkoordinasi dan akhirnya kemarin kami melaksanakan kegiatan di anak perusahaan Wilmar Group," ucapnya.
Hal ini ia sampaikan berkaitan dengan kegiatan sosialisasi Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat.
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Komisi III Riskon Fabiansyah, Sekretaris Langkap beserta anggota lainnya, yakni Muhammad Hafiz, Noor Aprilly dan Muhammad Ramadhana Rahman. Lalu, Ketua BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli dan jajaran.
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi yang dalam tahap awal ini pihaknya menyasar salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Kotim, yakni Wilmar Group atau tepatnya PT Mustika Sembuluh 1.
Dadang menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyebarluasan perda agar dunia usaha ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan kerja.
Sosialisasi diikuti jajaran pimpinan perusahaan mulai dari top leader (pimpinan tertinggi), general manager, manajer hingga perwakilan sejumlah estate di bawah Wilmar Group.
Selain itu, juga dihadirkan kepala sekolah SD, SMP dan SMA yang berada di kawasan perusahaan tersebut, karena satuan pendidikan juga memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam perda tersebut.
"Alhamdulillah kemarin disambut baik oleh Wilmar Group. Dalam kegiatan itu, kami sampaikan beberapa narasi, edukasi dan hal-hal yang tertuang dalam perda yang dimaksud," tuturnya.
Dadang melanjutkan, salah satu poin penting yang disampaikan adalah kewajiban perusahaan melakukan tes urine kepada calon karyawan, penandatanganan pakta integritas terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta pelaksanaan tes urine secara berkala minimal dua kali dalam setahun.
Respons positif pun ditunjukkan pihak Wilmar Group. Bahkan, menurutnya pimpinan perusahaan langsung menginstruksikan seluruh manajer estate untuk segera menindaklanjuti ketentuan yang diamanatkan dalam perda tersebut.
"Kemudian mereka menyiapkan materai yang diperhitungkan hampir di angka 14.000 sesuai jumlah karyawan. Termasuk di antaranya adalah membentuk satgas di lingkungan mereka. Jadi, di setiap estate itu ada satgas," lanjutnya.
Baca juga: Perumdam Tirta Mentaya Kotim realisasikan 680 SR murah
Keberadaan satgas tersebut nantinya bertugas memberikan edukasi kepada karyawan sekaligus melaporkan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan perusahaan.
Dadang menambahkan, sosialisasi yang dilakukan saat ini masih menjadi tahap awal. Kegiatan berikutnya akan dilanjutkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Wilmar Group dan BNNK Kotim, sebelum menyasar seluruh karyawan.
Ia berharap langkah yang dilakukan Wilmar Group dapat menjadi contoh bagi perusahaan besar swasta maupun badan usaha lainnya di Kotim agar menerapkan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2019 secara menyeluruh.
"Kami ingin ada sebuah kepatuhan yang tinggi, lebih-lebih kepatuhan yang terkait dengan bagaimana kita sebagai bagian dari masyarakat Kotim, memiliki rasa yang sama, empati yang sama, dalam upaya untuk pencegahan yang namanya peredaran narkoba," ujarnya.
Ia menegaskan, peran DPRD melalui sosialisasi perda lebih difokuskan pada upaya pencegahan dan edukasi, sedangkan penindakan terhadap pelanggaran narkotika berada di luar kewenangannya. Oleh sebab itu, pembentukan satgas di lingkungan perusahaan diharapkan menjadi garda terdepan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah munculnya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di tempat kerja.
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.