DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati
Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti disengaja didorong untuk dijatuhi hukuman maksimal, termasuk sanksi pidana mati. ...
Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti disengaja didorong untuk dijatuhi hukuman maksimal, termasuk sanksi pidana mati.
Anggota Komisi IV DPR RI Robert J Kardinal menilai, sanksi tegas diperlukan mengingat bencana ekologis ini terus berulang setiap tahun dan membahayakan keselamatan warga.
"Masalah ini sudah puluhan tahun dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tetapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat," tegas Robert kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026.
Politikus Senior Golkar ini menyoroti dampak nyata karhutla di Kalimantan Tengah yang mencatatkan 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga Agustus 2026. Sementara di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, polusi udara PM2.5 sempat menembus angka berbahaya 480 µg/m3.
Di Riau, luas lahan yang terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 bahkan telah mencapai 16.277,50 hektare.
"Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi sudah darurat kemanusiaan," kata Robert.
Atas dasar itu, mantan Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini mendorong penguatan sanksi pidana dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kehutanan yang telah disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR pada 27 Agustus lalu.
Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar eksekutor di lapangan, tetapi juga aktor intelektual, pemodal, hingga korporasi.
"Selain masyarakat, mungkin ada pihak yang membayar, direktur, atau pemilik perusahaan. Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh," ujarnya.
Robert bahkan mencontohkan ketegasan Pemerintah Aljazair yang menyiapkan amendemen hukum pidana berupa hukuman mati bagi pembakar hutan.
"Aljazair mengambil langkah tegas dengan menyiapkan hukuman mati bagi pembakar hutan. Ini patut kita pertimbangkan sebagai bukti keseriusan negara," tutur legislator asal Papua Barat ini.
Selain sanksi badan, Robert juga mendorong penerapan mekanisme perampasan aset bagi para pelaku kejahatan lingkungan untuk memutus motif ekonomi di balik pembakaran hutan.
Ia pun mendesak pemerintah membenahi tata kelola pembukaan lahan perkebunan, menindak pemegang HPH yang mengabaikan reboisasi, serta memperkuat fasilitas petugas pemadam di lapangan.
"Jangan setiap tahun kita bicara hal yang sama: kebakaran terjadi, asap muncul, masyarakat menderita, lalu selesai. Siklus ini harus diputus dengan hukuman yang benar-benar membuat jera," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.