DPR dorong penegakan hukum karhutla agar jadi efek jera
DPR mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar menjadi efek jera bagi para pelaku. Wakil Ketua DPR ANTARA News kalteng 13 ...
DPR dorong penegakan hukum karhutla agar jadi efek jera
Senin, 24 Agustus 2026 17:01 WIB
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri) menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya.
Jakarta (ANTARA) - DPR mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar menjadi efek jera bagi para pelaku.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang telah menetapkan 72 orang tersangka buntut karhutla di sembilan daerah.
“Kita dukung pemerintah untuk menegakkan hukum yang sebetul-betulnya, biar jadi efek jera tidak ada lagi kelompok yang ingin instan menguasai hutan melakukan pembakaran,” kata dia ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan permasalahan karhutla yang terjadi dari tahun ke tahun tidak boleh ditoleransi. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di daerah lokasi kebakaran, tetapi juga wilayah sekitarnya bahkan hingga negara tetangga.
Selain penegakan hukum, Cucun juga mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan instruksi agar kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk untuk alasan adat.
“Kita antisipasi hal-hal terburuk,” ucapnya.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla yang ditangani di sembilan kepolisian daerah (Polda).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.
Adapun Polda dimaksud, antara lain, Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimatan Utara.
"Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).
Modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara itu dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.
Menurut Irhamni, Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut.
Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Pewarta : Fath Putra Mulya
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.