DPR akan Gelar Rapat Perpres Ojol dengan Pemerintah Pekan Depan - Nasional Katadata.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat terakhir sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Ojek Online atau ojol.Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengatakan, rapat tersebut akan dihadiri o...
Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat terakhir sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Ojek Online atau ojol.
Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengatakan, rapat tersebut akan dihadiri oleh kementerian yang berkepentingan dalam Perpres Ojol. Dasco menilai rapat ini penting agar Perpres Ojol dapat diterima semua pihak dan tidak menimbulkan dinamika lanjutan.
"Masih ada satu finalisasi, bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang. Jadi, tanggal 18 Agustus 2026 akan ada rapat sekali lagi tentang Perpres Ojol di DPR," kata Dasco di Gedung DPR, Jumat (14/8).
Dasco mengatakan, legislator berencana mengundang perusahaan aplikator untuk menanggapi draf Perpres Ojol. Menurutnya, pertemuan tersebut akan dilakukan sebelum Perpres Ojol terbit.
Sejumlah menteri sebelumnya menyatakan bahwa Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Daring atau Perpres Ojol bakal terbit sebelum 17 Agustus. Namun dalam pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, Presiden Prabowo Subianto belum juga mengumumkan aturan ini.
Dalam pidato tersebut, Prabowo hanya menyebutkan bahwa komisi atas layanan pengantaran orang turun dari 20% menjadi 8% sejak Juli. Ia juga mendapatkan informasi bahwa penghasilan pengemudi ojol naik. Ada yang meningkat dua kali lipat, dan ada juga yang tiga kali.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan Perpres Ojol di tingkat kementerian telah selesai dan saat ini menunggu proses penandatanganan.
Namun, ia menegaskan belum mengetahui apakah Perpres Ojol itu telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Ia menyarankan perkembangan mengenai proses penandatanganan ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Pembahasan tingkat kementerian sudah selesai. Jadi, saya belum tahu, saya belum tahu apakah sudah ditandatangani atau belum," ujar Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8). “Dalam waktu dekat pasti diumumkan,”.
Ada tiga hal yang sudah dipastikan tertuang dalam Perpres Ojol. Pertama, komisi layanan pengantaran orang turun dari 20% menjadi 8%. Kedua, status driver ojol sebagai pengusaha mikro. Ketiga, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan status UMKM memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol, yakni fleksibilitas mengatur waktu bekerja sekaligus membuka akses terhadap berbagai paket kebijakan dan insentif UMKM.
Politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa status sebagai pelaku UMKM juga memberikan keuntungan dari sisi perpajakan bagi pengemudi ojol dengan omzet di bawah batas yang ditentukan dalam kebijakan insentif UMKM.
Maman menjelaskan, rata-rata pendapatan pengemudi ojol berada di kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Nilai ini berada di bawah batas omzet Rp 500 juta yang menjadi salah satu ketentuan dalam penarikan perpajakan. “Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak,” ujar seusai menghadiri rapat koordinasi Perpres Ojol di Gedung Nusantara III Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/8).
Reporter: Andi M. Arief