Dokter Tifa Soroti Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Mereka Menyiratkan Bahwa Ini Kembali Lagi ke P21
Home / News / Hukum Kamis, 20 Agustus 2026, 00:40 WIB Warta Ekonomi, Jakarta - Dokter Tifa alias Tif...
Kamis, 20 Agustus 2026, 00:40 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma kembali membuat masyarakat terus menyoroti babak baru perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Ia mengklaim bahwa pihak kejaksaan selaku termohon dalam gugatan praperadilannya seolah mengabaikan proses persidangan yang sebelumnya telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Dokter Tifa, persoalan utama justru terlihat dari cara pihak termohon menyusun kesimpulannya. Ia menilai kejaksaan masih menjadikan P21 sebagai dasar argumentasi, seolah-olah proses hukum yang telah berlangsung sebelumnya tidak memberikan konsekuensi terhadap perkara tersebut.
Baca Juga: PDIP ke Jokowi: Tunjukkan Saja Ijazahnya, Biar Masyarakat Betul-Betul Yakin
“Bahkan, tadi kalau saya mendengar simpulan di termohon itu tetap mendasarkan kepada P21. Jadi mereka itu membawa seakan-akan sidang itu tidak pernah terjadi,” ungkap Dokter Tifa, dikutip Kamis (20/8/2026).
P21 sendiri merupakan pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa hasil penyidikan suatu perkara telah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Namun, Dokter Tifa menegaskan perkara yang kini menjadi objek praperadilan tidak dapat begitu saja dikembalikan pada posisi sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terlebih, sebelumnya telah ada putusan sela yang menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Dokter Tifa bahkan menilai pihak kejaksaan bersikap keras kepala karena tetap mengedepankan argumentasi yang menurutnya tidak mempertimbangkan amar putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Pada simpulan ini, saya ingin menyoroti pertama itu dari apa yang disampaikan simpulan oleh termohon. Jadi termohon tampaknya memang kalau dalam bahasa Belandanya itu koppig. Jadi, koppig itu keras kepala,” kata Dokter Tifa.
Ia kemudian mempertanyakan sikap pihak termohon yang dianggap tidak mengindahkan putusan sela yang sebelumnya telah dijatuhkan hakim.
“Amar putusan yang jelas-jelas menyatakan bahwa hakim itu sudah memerintahkan untuk mematuhi pasal 75 ayat 2 dan 3 dan pasal 206,” ujarnya.
Dalam putusan sela yang digelar pada 23 Juli 2026; Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkaitan dengan Pasal 75 ayat (2) dan (3), tanpa memberikan hak perbaikan sebagaimana Pasal 75 ayat (4) kepada jaksa.
Dokter Tifa menilai konsekuensi putusan tersebut seharusnya menjadi perhatian dalam langkah hukum berikutnya. Ia mempersoalkan tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya memilih memperbaiki surat dakwaan dan kembali memasukkannya ke pengadilan, alih-alih menempuh mekanisme perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206.
Menurut penjelasannya, jika jaksa tidak menerima putusan sela tersebut, langkah yang semestinya ditempuh adalah mengajukan perlawanan atau banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dokter Tifa semakin mempersoalkan penggunaan P21 sebagai dasar kesimpulan termohon karena menurutnya hal tersebut membuat rangkaian persidangan sebelumnya seperti tidak pernah terjadi.
“Sidang yang terjadi di pengadilan, empat kali sidang dengan beban biaya begitu besar dari negara itu, dianggap oleh jaksa seakan-akan enggak ada,” katanya.
“Bahkan amar putusan juga dianggap oleh mereka seakan tidak ada. Mereka menyiratkan bahwa ini kembali lagi ke P21," tuturnya
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak semestinya menghormati proses hukum yang sudah ditempuh, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Padahal ini kita sedang menghormati sebuah peristiwa, sebuah proses hukum, prosedur hukum yang betul-betul kita menghormati apa yang ada di KUHAP. Apa yang ada di KUHP,” jelas Dokter Tifa.
Diketahui, gugatan praperadilan tersebut diajukan Dokter Tifa ke PN Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Prabowo Tersandera 'Warisan' Jokowi hingga Dianggap Tak Bisa Memimpin: Kesalahan 10 Tahun Lalu...
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.