pickleballvnz.com

DKI ‘Kehilangan’ Rp 2 Triliun, Ini Keistimewaan Mobil Listrik di Jakarta

Jakarta - Populasi kendaraan listrik semakin banyak. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku kehilangan potensi pendapatan dari pajak kendaraan. Sebab, mobil listrik di Jakarta masih mendapat insentif be...

Jakarta -

Populasi kendaraan listrik semakin banyak. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku kehilangan potensi pendapatan dari pajak kendaraan. Sebab, mobil listrik di Jakarta masih mendapat insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai 33 persen. Meski populasi kendaraan listrik di Jakarta meningkat, Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan pajak hingga Rp 2 triliun.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta," sambung Lusiana.

Kebanyakan pemilik mobil listrik di Jakarta punya mobil lebih dari satu. Karena mobil listrik dibebaskan dari PKB, maka kendaraan nonemisi itu tidak dikenakan pajak progresif meski dihitung sebagai kendaraan kedua dan seterusnya.

"Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," kata Lusiana.

Hingga kini, kendaraan listrik masih mendapat beragam keistimewaan dari pemerintah. Dari pemerintah pusat, masih ada insentif berupa pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Selanjutnya, dari tingkat pemerintah daerah, kendaraan listrik juga dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sebelumnya, ada rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan pajak kendaraan listrik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu kendaraan listrik tidak termasuk lagi dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Namun, muncul Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Akhirnya Pemprov DKI Jakarta tetap membebaskan pajak mobil listrik hingga saat ini.

Selain pembebasan pajak kendaraan dan bea balik nama, kendaraan listrik di Jakarta juga tetap dibebaskan dari aturan ganjil genap. Artinya, kendaraan listrik dengan pelat nomor ganjil atau genap tetap bisa melintas di tanggal berapa pun.

Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta pernah menyampaikan, kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.

Pun bila ada rekayasa arus lalu lintas seperti saat musim mudik, mobil listrik juga bebas ganjil genap.

(rgr/din)