DJP Mulai Bidik Wajib Pajak Baru, Sisir Data Rekening-Plat Nomor
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai membidik wajib pajak baru atau para wajib pajak yang belum terdaftar di sistem perpajakan, dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan. Dalam S...
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai membidik wajib pajak baru atau para wajib pajak yang belum terdaftar di sistem perpajakan, dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan.
Dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditandatangani Direktor Jenderal Pajak Bimo Wijayanto per 15 Juli 2026, pengawasan wajib pajak yang belum terdaftar ini nantinya akan digolongkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE).
"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," sebagaimana dikutip dari SE Dirjen Pajak, Jumat (17/7/2026).
Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar didahului dengan perencanaan Pengawasan melalui penyusunan strategi Pengawasan dan penyusunan DPE sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Komite Kepatuhan.
Dalam pelaksanaannya, berdasarkan DPE yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP, Kepala Seksi Pengawasan yang memiliki tugas dan fungsi terkait Pengawasan berbasis kewilayahan menyusun usulan Tim Pengawasan Perpajakan untuk melakukan Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar atas Wajib Pajak yang ditetapkan dalam DPE.
Tim Pengawasan Perpajakan ini terdiri dari 1 supervisor, 1 ketua tim yang merupakan account representative (AR) dan atau pegawai DJP yang ditugaskan memiliki peta zona petugas pengawasan sesuai lokasi wajib pajak, serta 1 anggota tim ayang merupakan AR dan atau pegawai DJP yang ditugaskan berada dalam satu seksi pengawasan.
Tim Pengawasan Perpajakan melakukan persiapan dalam rangka pemahaman atas Data dan/atau Keterangan atas profil, posisi risiko, dan data mengenai income, cost, asset, liability, dan/atau equity Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dapat dilakukan juga permintaan dukungan data dan/atau informasi berupa: permintaan data pihak ketiga; permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan; permintaan bantuan penilaian untuk tujuan perpajakan; dan/atau permintaan data dan/atau informasi kepada Pihak Terkait, pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Saat proses pengumpulan data, petugas bahkan diharuskan untuk mengumpulkan informasi data objek pajak, yang termasuk di dalamnya nomor identitas data seperti nomor plat kendaraan, nomor sertifikat tanah, nomor rekening, nomor akta jual beli dalam hal tersedia.
Setelahnya Kepala KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) berdasarkan data dan atau keterangan yang diperoleh seperti data income, cost, asset, liability, dan equity dari wajib pajak belum terdaftar.
Dari hasil penerbitan SP2DK ini, wajib pajak diharuskan memberikan tanggapan dengan memenuhi kewajiban perpajakannya. Bila tidak mau dapat diperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir.
Selain itu, dimungkinkan juga tindak lanjut hasil pengawasan wajib pajak belum terdaftar melalui usulan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Pengusulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapula usulan pemeriksaan, usulan pengembangan dan analisis informasi data, laporan dan pengaduan.
(arj/arj)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]