pickleballvnz.com

DJP Lelang 123 Aset Penunggak Pajak: Alat Berat, Tanah-Emas

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat melalng beragam aset para penunggak pajak pada periode 22-25 September 2026. Pada 22 September, 123 aset wajib pajak di...

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat melalng beragam aset para penunggak pajak pada periode 22-25 September 2026.

Pada 22 September, 123 aset wajib pajak dilelang milik 70 penunggak pajak. Aset yang dilelang nilai limitnya sebesar Rp 24,72 miliar dari total tunggakan Rp 307,45 miliar.

Dalam lelang eksekusi pajak, DJP akan menawarkan empat alat berat, 27 kendaraan bermotor roda dua, 25 kendaraan bermotor roda empat atau lebih, 35 aset kategori logam mulia, perhiasan emas, atau permata, 25 aset persediaan, serta tujuh aset tanah dan/atau bangunan.

Kanwil DJP Jawa Barat I akan mengikutsertakan 22 aset dengan nilai limit Rp 1,54 miliar. Kanwil DJP Jawa Barat II akan menawarkan 29 aset dengan nilai limit Rp 17,63 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat III akan mengikutsertakan 72 aset dengan nilai limit Rp 5,53 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaksanaan lelang serentak DJP di Jawa Barat terus berkembang dari tahun ke tahun.

"Perbandingan jumlah aset dan nilai limit lelang memberikan gambaran mengenai skala kegiatan pada setiap periode," tuturnya dikutip dari siaran pers, Kamis (24/9/2026).

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah aset yang mengikuti lelang serentak meningkat, sementara nilai limitnya berfluktuasi seiring perubahan komposisi aset.

Hal ini disebabkan pada 2025 penjualan barang tidak bergerak mencapai hingga senilai Rp 30,50 miliar, sementara tahun ini menurun hanya senilai Rp 16,73 miliar.

DJP menempatkan lelang barang sitaan sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif. Sebelum menempuh penyitaan dan pelelangan, petugas melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.

Petugas kemudian menjalankan tahapan penagihan melalui penyampaian himbauan, surat teguran, hingga tindakan paksa seperti pemblokiran rekening, penyitaan aset, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian keluar negeri, dan penyanderaan (gijzeling).

Melalui penegakan hukum tersebut, DJP berupaya mencairkan tunggakan pajak sekaligus memberikan pengertian kepada penunggak pajak mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensi ketika wajib pajak tidak menyelesaikan tunggakannya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melaksanakan lelang pada 23 September 2026. Selanjutnya, unit vertikal eselon I Kementerian Keuangan akan mengikuti lelang non eksekusi wajib barang milik negara pada 24 s.d. 25 September 2026 sebagai bagian dari proses penghapusan aset.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]