Ditjenpas Papua sebut layanan dasar Lapas Timika berjalan sesuai standar
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Sutarno memastikan pelayanan dasar bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika ANTARA News papua 7 ...
Ditjenpas Papua sebut layanan dasar Lapas Timika berjalan sesuai standar
Jumat, 24 Juli 2026 11:36 WIB
Foto bersama setelah peninjauan fasilitas di Lapas Kelas IIB Timika, Papua Tengah, Kamis (23/7/2026) (ANTARA/HO-Humas Kanwil Ditjenpas Papua)
Jayapura (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Sutarno memastikan pelayanan dasar bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika berjalan sesuai standar.
"Kualitas pemasyarakatan dimulai dari hal-hal mendasar. Dapur yang bersih dan pelayanan kesehatan yang optimal merupakan bentuk nyata pemenuhan hak warga binaan sekaligus cerminan profesionalisme petugas," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Kamis.
Dia mengatakan itu saat saat kunjungan kerja yang dirangkaikan dengan peninjauan sarana prasarana serta penguatan pembinaan pegawai di Lapas Kelas IIB Timika pada Kamis.
Menurut Sutarno, fokus pertama dalam kunjungan tersebut diarahkan ke dapur lapas untuk diketahui kebersihan ruang pengolahan makanan, proses penyajian, hingga kelayakan sarana pendukung.
"Dari hasil peninjauan, kondisi dapur dinilai bersih, higienis, dan memenuhi standar pelayanan bagi warga binaan," ujarnya.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Lapas Timika atas konsistensi menjaga kualitas pelayanan dan terus mengingatkan agar standar kebersihan dan keamanan pangan terus dipertahankan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga binaan.
"Kami juga memastikan kesiapan fasilitas kesehatan, ketersediaan obat-obatan, serta pelayanan medis di Lapas Timika berjalan optimal," katanya.
Dia menambahkan pelayanan kesehatan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang harus dijaga kualitasnya secara berkelanjutan.
Pihaknya juga menekankan kepada seluruh petugas agar berfokus pada penguatan integritas, peningkatan profesionalisme, disiplin kerja, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pembinaan mental spiritual, serta implementasi nilai-nilai ASN BerAKHLAK.
"Kami juga mengingatkan kepada seluruh petugas agar mematuhi ketentuan Pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengatur larangan memberi maupun menerima barang tanpa izin dari atau kepada narapidana," ujarnya.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026