pickleballvnz.com

Disperindagkop Bangka Tengah fasilitasi 2.077 sertifikat halal UMKM - ANTARA News Bangka Belitung

Koba, Babel (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memfasilitasi penerbitan 2.077...

Koba, Babel (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memfasilitasi penerbitan 2.077 sertifikat halal bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga September 2026 yang mencakup 12.165 produk.

Kepala Disperindagkop-UKM Bangka Tengah Irwandi di Koba, Kamis, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil sinergi pemerintah daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pendamping Proses Produk Halal (PPH), dan berbagai pihak untuk meningkatkan daya saing produk UMKM.

"Untuk 2026 target kita sudah mencapai 100 persen yaitu penerbitan 350 sertifikat halal melalui skema self declare dan reguler," kata Irwandi.

Ia mengatakan, fasilitasi sertifikasi halal gratis diprioritaskan bagi UMKM sektor makanan dan minuman, terutama usaha berisiko rendah, seperti keripik, pentol, aneka es, kue, minuman, serta produk olahan pangan lainnya.

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui dinas terkait, pendamping PPH, atau pihak yang memfasilitasi program tersebut.

Setelah pendataan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi, permohonan diajukan melalui aplikasi SIHALAL BPJPH sesuai skema sertifikasi yang dipilih.

Pada skema self declare, kata dia, pelaku usaha mikro dan kecil harus menggunakan bahan baku yang dipastikan halal serta menerapkan proses produksi sederhana.

Pendamping PPH kemudian memverifikasi pemenuhan persyaratan sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.

Pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi, kata dia, harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan tingkat risiko rendah, identitas kependudukan berdomisili di Bangka Tengah dan termasuk kategori usaha mikro atau kecil dengan omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

"Pelaku usaha juga dibatasi memiliki paling banyak satu fasilitas produksi dan satu gerai. Produk yang diajukan harus berisiko rendah, tidak mengandung bahan berbahaya, serta memenuhi ketentuan kehalalan yang berlaku," jelasnya.

Untuk mendukung perluasan sertifikasi halal, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperoleh kuota 5.918 sertifikat melalui skema self declare dari BPJPH pada 2026.

Irwandi mengatakan pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi agar semakin banyak pelaku UMKM memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

"Sertifikat tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas daya saing produk lokal di pasar," tutup Irwandi.

Pewarta: Ahmadi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.