pickleballvnz.com

Dispar Rejang Lebong fasilitasi pendaftaran HKI bagi UMKM dan ekraf - ANTARA News Bengkulu

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK...

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di daerah ini.

Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong Riki Irawan, di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan fasilitasi pendaftaran HKI tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar karya maupun merek dagang lokal tidak diklaim oleh pihak lain.

"Fasilitasi yang kita lakukan mencakup ciptaan lagu hingga kuliner, baik makanan maupun minuman khas Rejang Lebong. Mereka yang belum memiliki hak paten akan kita bantu mendaftar agar produknya memiliki nilai jual tersendiri," kata Riki Irawan.

Dia menjelaskan, pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ini, pihaknya kembali membuka usulan pendaftaran HKI bagi para pelaku UMKM dan ekraf di Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut dia, tantangan terbesar saat ini adalah memberikan pemahaman dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat mengenai pentingnya mengurus legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual atas produk mereka.

Sebelumnya pada akhir Juni 2026, Dispar Rejang Lebong telah memfasilitasi pendaftaran HKI bagi 10 pelaku ekraf melalui sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu.

Menurut dia, langkah pengurusan HKI tersebut dilatarbelakangi maraknya sengketa atau klaim kepemilikan merek dan karya di masyarakat, sehingga melalui sertifikasi resmi tersebut orisinalitas serta legalitas merek lokal diakui secara sah oleh hukum.

Dari 10 pelaku ekraf yang menerima sertifikat HKI tersebut, empat di antaranya merupakan jenis hak cipta, yakni Hak Cipta Motif Batik "Mode by Cheka", Hak Cipta Motif Batik "Arum Batik", Hak Cipta "Batik Pesona Arum", serta Hak Cipta Karya Lagu ciptaan Elmi Arkana.

Sementara enam lainnya didaftarkan sebagai merek dagang dan merek jasa, yaitu Merek Pokdarwis "Kaba Fest", Merek Sanggar "Rafflesia", Merek Sanggar "Lutisya", serta tiga produk kuliner lokal meliputi Merek Kuliner "Rivana Tat", Merek Kuliner "Keripik Tempe Tyas", dan Merek Kuliner "Andetta Stick".

Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.