Dishub Pontianak perkuat pengawasan cegah lakalantas berulang - ANTARA News Kalimantan Barat
Pontianak (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Kalimantan Barat memperkuat langkah pengawasan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) berulang, terutama yang melibatkan...
Pontianak (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Kalimantan Barat memperkuat langkah pengawasan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) berulang, terutama yang melibatkan kendaraan besar dan pengendara usia pelajar.
"Langkah ini menjadi perhatian setelah terjadinya kecelakaan yang menewaskan tiga pelajar, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan keselamatan berkendara,"ujar Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani di Pontianak, Jumat.
Ia mengatakan pengaturan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak. Dalam aturan itu, kendaraan yang beroperasi di jalan wilayah Kota Pontianak wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Untuk kendaraan peti kemas 40 feet, operasionalnya sudah diatur mulai pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB. Sedangkan untuk kendaraan 20 feet, pengaturannya pada jam sibuk, yakni dilarang masuk wilayah kota pada pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 19.00 WIB," papar dia.
Ia menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan karena kapasitas ruas jalan di Kota Pontianak masih terbatas. Apalagi, Pontianak belum memiliki jalan lingkar luar yang dapat menjadi jalur khusus bagi kendaraan angkutan berat.
“Pontianak ini belum memiliki jalan lingkar luar, sehingga kendaraan besar perlu diatur agar tidak bercampur dengan arus padat masyarakat pada jam sibuk,” katanya.
Ia menambahkan, kendaraan angkutan barang berukuran besar tidak dapat melintas di seluruh ruas jalan. Kendaraan angkutan barang dengan panjang lebih dari enam meter hanya dapat beroperasi pada jalan nasional dan jalan provinsi tertentu sesuai kelas jalan.
Beberapa ruas yang diperbolehkan bagi kendaraan angkutan dengan panjang lebih dari enam meter antara lain Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Hasanudin, H Rais A Rahman, Husein Hamzah, Perintis Kemerdekaan, Kom Yos Sudarso, dan Ya’ M Sabran.
Sementara untuk angkutan peti kemas 40 feet, ruas yang diperbolehkan antara lain Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Kom Yos Sudarso, dan Ya’ M Sabran.
“Jadi pembatasannya bukan hanya soal jam, tetapi juga ruas jalan. Kendaraan peti kemas 20 feet dan 40 feet diarahkan untuk tidak melewati Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa, kendaraan diminta untuk menggunakan Jalan Budi Utomo dan Jalan 28 Oktober," tambahnya.
Menurut Rendrayani, pengaturan ini penting karena aktivitas kendaraan besar di jam sibuk dapat meningkatkan risiko kepadatan lalu lintas dan kecelakaan, terutama ketika berdekatan dengan aktivitas pelajar, pekerja, pengendara sepeda motor, dan pengguna jalan lainnya.
Selain mengatur kendaraan besar, Rendrayani menyebut Pemkot Pontianak juga menyiapkan upaya lain untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, termasuk rencana pengembangan layanan antarjemput siswa. Layanan yang saat ini masih berada di Pontianak Barat direncanakan diperluas ke koridor Pontianak Timur dan Pontianak Utara.
“Ke depan direncanakan ada koridor Timur dan Utara untuk antarjemput anak sekolah. Ini akan kita bahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.
Dishub bersama Satlantas juga akan melakukan razia terhadap pelajar di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi tetapi membawa kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas sejak usia sekolah.
“Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan anak-anak kita. Pelajar yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa kendaraan,” tegasnya.
Ia berharap para pengusaha angkutan, pengemudi kendaraan besar, orang tua, pelajar, dan seluruh pengguna jalan mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, keselamatan lalu lintas hanya dapat terwujud jika seluruh pihak memiliki kesadaran yang sama.
“Tujuannya jelas, agar lalu lintas di Kota Pontianak lebih tertib, aman, selamat, dan lancar. Pengaturan ini untuk kepentingan bersama,” katanya.
Pewarta: Dedi
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.