pickleballvnz.com

Disdik Mataram memverifikasi bantuan siswa miskin sasar Desil 1-2

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan verifikasi terhadap mekanisme penerima bantuan siswa miskin dan dipastikan hanya akan ANTARA News mataram 38 ...

Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan verifikasi terhadap mekanisme penerima bantuan siswa miskin dan dipastikan hanya akan menyasar peserta didik dari keluarga kategori Desil 1 dan Desil 2 mulai tahun 2027.

Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf di Mataram, Jumat, mengatakan untuk melaksanakan kebijakan itu pihaknya akan menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) guna memperketat proses verifikasi data agar bantuan sosial tersebut benar-benar tepat sasaran.

"Jadi ke depan penerima manfaat bantuan siswa miskin hanya berasal dari Desil 1 dan Desil 2, atau lebih tepat sasaran," katanya.

Ia mengatakan langkah tegas itu diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi bantuan ganda pada ribuan siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada penyaluran bantuan siswa miskin tahun 2025.

Berdasarkan data jumlah siswa penerima bantuan siswa miskin sebanyak 1.831 siswa, dengan rincian 1.473 siswa SD menerima total bantuan senilai Rp239,58 juta dan 358 siswa SMP senilai Rp128,88 juta.

Terkait dengan itu, lanjut Yusuf, pembatasan kategori merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh Program Bantuan Siswa Miskin khususnya di Kota Mataram.

Pada penyaluran sebelumnya, bantuan masih menjangkau siswa hingga kategori Desil 6 yang dinilai terlalu luas. Namun mulai 2027 Disdik akan lebih fokus memprioritaskan siswa dari keluarga yang paling rentan secara ekonomi.

Baca juga: Disdik Mataram usulkan Rp1 miliar perbaikan empat SD

Meskipun, kata dia, dalam proses verifikasi usulan sekolah pada pelaksanaan sebelumnya belum berjalan optimal. Celah itu memicu timbulnya data ganda serta ketidaksesuaian kriteria desil penerima.

Meski menemukan ribuan penerima ganda, BPK tidak menuntut Disdik untuk mengembalikan dana bantuan. Pasalnya, seluruh anggaran telah disalurkan kepada para siswa sesuai daftar penerima yang ditetapkan saat itu.

"Akan tetapi kami harus melakukan evaluasi dan verifikasi dan diharapkan melalui mekanisme Program Bantuan Siswa Miskin yang akan diterapkan, bisa lebih tepat sasaran," katanya.

Pewarta : Nirkomala
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026