Dewan usulkan pemenuhan protokol kesehatan standar penanganan bencana karhutla - ANTARA News Kalimantan Selatan
Banjarmasin (ANTARA) - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)! DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Firman Yusi mengusulkan pemenuhan protokol kesehatan sebagai standar dalam penanganan bencana kebakaran...
Banjarmasin (ANTARA) - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)! DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Firman Yusi mengusulkan pemenuhan protokol kesehatan sebagai standar dalam penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
"Perlu pemenuhan protokol kesehatan bagi masyarakat terdampak kabut asap ditetapkan sebagai standar dalam penanganan bencana karhutla," ujar Firman Yusi yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel dalam keterangan persnya, Senin
Menurut dia, dalam kondisi seperti sekarang, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat menggunakan masker.
"Ketika kualitas udara memburuk akibat karhutla, tanggap darurat harus segera dilaksanakan, dengan pemerintah daerah berada di garis depan memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan," tegas Firman Yusi. .
Karena itu, lanjutnya, ke depan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan di Kalsel perlu perubahan agar protokol kesehatan dapat langsung penerapan ketika terjadi bencana kabut asap.
"Regulasi harus memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertindak, apa yang harus disediakan, kelompok mana yang diprioritaskan, serta bagaimana mekanisme pembiayaannya," tambah anggota DPRD Kalsel dua periode itu. .
Alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang berkampus di Banjarbaru itu mengusulkan beberapa langkah yang perlu menjadi bagian dari protokol kesehatan sebagai standar dalam penanganan bencana karhutla.
Beberapa usulan Firman Yusi tersebut antara lain penyediaan dan distribusi masker gratis, terutama bagi anak-anak, lansia, pekerja luar ruang, pengemudi transportasi daring, pedagang, serta masyarakat di wilayah dengan kualitas udara buruk.
Selain itu, penyediaan ruang aman berudara bersih di fasilitas publik seperti Gelanggang Olahraga (GOR), balai desa, perpustakaan atau gedung pemerintah yang dapat masyarakat gunakan, khususnya kelompok rentan.
"Kemudian daripada itu, penyesuaian aktivitas pendidikan dan pekerjaan berdasarkan tingkat pencemaran udara, termasuk pembatasan kegiatan luar ruang, pengurangan jam belajar, pembelajaran jarak jauh, maupun pengaturan kerja dari rumah apabila kondisi sudah membahayakan," usul Firman Yusi.
Hal lain yang tidak kalah penting, tambah Firman Yusi yang juga anggota Komisi II DPRD Kalsel, penguatan layanan kesehatan, dengan memastikan Puskesmas dan RSUD memiliki kesiapan obat-obatan, oksigen, nebulizer, tenaga kesehatan, serta posko kesehatan darurat yang mudah diakses masyarakat
"Jika diperlukan ada pos layanan 24 jam untuk masyarakat terdampak asap karhutla. Jangan sampai masyarakat diminta melindungi dirinya sendiri sementara instrumen pemerintah belum siap. Protokol kesehatan dalam situasi kabut asap harus menjadi kewajiban pemerintah daerah yang terukur, teranggarkan, dan memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas," usulnya.
Usulan wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu terhadap perubahan Perda 1 Tahun 2008 untuk memastikan penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada memadamkan api, tetapi juga melindungi manusia yang terdampak asapnya.
Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan di provinsi setempat yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.