Demi Rujuk Usai Ketahuan Selingkuh, Istri Berikan Apartemen 26 M Untuk Suami
Jakarta - Saat hubungan rumah tangga diterpa masalah, tidak sedikit orang yang rela melakukan apa saja demi mempertahankan pernikahan. Namun, keputusan yang diambil saat sedang tertekan secara emosional b...
Jakarta -
Saat hubungan rumah tangga diterpa masalah, tidak sedikit orang yang rela melakukan apa saja demi mempertahankan pernikahan. Namun, keputusan yang diambil saat sedang tertekan secara emosional belum tentu sah di mata hukum.
Melansir Y Net Global, hal itulah yang terjadi dalam sebuah kasus di Yerusalem, Israel. Seorang wanita yang sebelumnya diketahui berselingkuh menandatangani surat pernyataan untuk melepaskan haknya atas apartemen mewah milik bersama dengan harapan sang suami mau menerimanya kembali. Namun, beberapa tahun kemudian, pengadilan memutuskan bahwa surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Kasus bermula dari apartemen penthouse yang dibeli pasangan tersebut sekitar 10 tahun lalu dengan nilai US$1,5 juta atau sekitar Rp 26,8 miliar. Sekitar satu tahun setelah pembelian, sang suami mengetahui perselingkuhan istrinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama setelah itu, istri menandatangani surat yang menyatakan dirinya rela melepaskan hak atas apartemen tersebut. Namun, empat tahun kemudian, sang suami tetap meninggalkan rumah dan keduanya akhirnya berpisah.
Pada Juli 2023, suami mengajukan gugatan ke pengadilan agar diakui sebagai pemilik tunggal apartemen berdasarkan surat yang telah ditandatangani istrinya. Ia juga meminta mantan istrinya dikeluarkan dari properti tersebut.
Di sisi lain, sang istri membantah bahwa keputusan itu dibuat secara sukarela. Melalui kuasa hukumnya, ia mengaku dipaksa menandatangani dokumen tersebut setelah diusir dari rumah dan dipisahkan dari anak-anaknya.
Wanita itu juga menjelaskan bahwa saat itu kondisi mentalnya sedang sangat buruk. Ia mengalami kecemasan, mimpi buruk, dan menjalani pengobatan dengan obat anti-kecemasan. Selain itu, ia mengaku tidak fasih berbahasa Ibrani sehingga tidak sepenuhnya memahami isi dokumen yang ditandatanganinya.
Hakim Rivi Lev Ohayon kemudian menilai bahwa surat tersebut pada dasarnya merupakan perjanjian pembagian harta dalam perkawinan. Menurut hukum yang berlaku, perjanjian semacam itu harus mendapat persetujuan resmi dari pengadilan agar memiliki kekuatan hukum. Sementara surat tersebut tak memiliki persetujuan resmi dari pengadilan.
Hakim juga menyimpulkan bahwa tanda tangan istri diperoleh melalui tekanan yang tidak semestinya. Menurut putusan pengadilan, wanita itu bersedia melepaskan hak atas apartemen hanya karena berharap dapat memperbaiki hubungan rumah tangga, bukan karena benar-benar ingin kehilangan haknya jika perceraian terjadi.
Pengadilan menilai sang suami memanfaatkan kondisi emosional istrinya yang sedang rapuh setelah perselingkuhan terbongkar. Saat itu, wanita tersebut bahkan berada di luar rumah dan tidak dapat bertemu anak-anaknya selama beberapa hari, sehingga posisinya dinilai sangat rentan.
Atas pertimbangan tersebut, hakim membatalkan surat pelepasan hak tersebut karena dianggap dibuat di bawah tekanan. Pengadilan memutuskan bahwa apartemen tetap menjadi milik bersama kedua belah pihak.
Sebagai penyelesaian, pengadilan memerintahkan apartemen tersebut dijual dalam waktu maksimal tiga bulan. Hasil penjualannya kemudian harus dibagi rata antara mantan suami dan istri setelah kepemilikan bersama resmi dibubarkan.
(vio/vio)