Demak terima CSR Rp1,2 miliar dari Bank Jateng untuk Program JKN
Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menerima bantuan corporate social responsibility (CSR) Rp1,2 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Cabang Demak untuk ANTARA News jateng peristiwa ...
Demak terima CSR Rp1,2 miliar dari Bank Jateng untuk Program JKN
Rabu, 12 Agustus 2026 21:33 WIB
Bupati Demak Esti'anah didampingi Kepala Dinkes Demak Ali Maimun berfoto bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Debbie Nianta Musigiasari di Kantor Bupati Demak, Rabu (12/8/2026). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan.
Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menerima bantuan corporate social responsibility (CSR) Rp1,2 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Cabang Demak untuk mendukung keberlangsungan program JKN melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
"Kami menyampaikan apresiasi kepada BPD Jateng Cabang Demak atas kepedulian dan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah daerah, khususnya dalam memperluas akses pelayanan kesehatan sekaligus mempercepat penurunan angka kemiskinan di wilayah kami," kata Bupati Demak Esti'anah di Demak, Rabu.
Menurut dia, kesehatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak setiap warga negara. Karena itu, akses terhadap layanan kesehatan harus dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga kurang mampu.
"Melalui dukungan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta UHC, kami berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal tanpa terbebani biaya yang mengganggu kondisi ekonomi keluarga," ujarnya.
Pemkab Demak berkomitmen menghadirkan berbagai program yang berpihak kepada masyarakat. Namun, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi dan semangat gotong royong dari seluruh pemangku kepentingan, baik lintas sektor maupun elemen masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dan BPJS Kesehatan Cabang Semarang yang terus bersinergi memastikan pelaksanaan program JKN berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Ali Maimun mengatakan adanya penonaktifan kepesertaan PBI JK membuat pembiayaan kesehatan sebagian masyarakat perlu dialihkan melalui skema UHC. Kondisi tersebut membuat kolaborasi antar-pihak menjadi semakin penting dalam menjaga keberlangsungan UHC di Kabupaten Demak.
"UHC merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan setiap masyarakat Demak memiliki akses pelayanan kesehatan yang bermutu, sehingga masyarakat menjadi sehat dan dapat terfasilitasi khususnya di bidang kesehatan," ujarnya.
Ia berharap, langkah BPD Jateng Cabang Demak menyalurkan dana CSR untuk mendukung program JKN menjadi inspirasi berbagai pihak lainnya untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Debbie Nianta Musigiasari menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Demak atas komitmen dari tahun ke tahun terus berkontribusi dan memberikan dukungan luar biasa terhadap keberlangsungan program JKN.
Dia menjelaskan cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Demak saat ini telah mencapai 1.259.738 jiwa atau sekitar 99 persen dari jumlah penduduk. Meski demikian, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 82,38 persen sehingga masih diperlukan upaya untuk meningkatkan keaktifan kepesertaan JKN.
Menurut dia, penyaluran dana CSR untuk program JKN menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keaktifan kepesertaan sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
Untuk itu, BPJS Kesehatan Cabang Semarang membuka kesempatan bagi berbagai pihak yang ingin mengalokasikan dana CSR untuk mendukung penyelenggaraan JKN.
"Harapan kami dengan adanya penyaluran dana CSR untuk program JKN ini, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat serta mendapatkan kemudahan akses kesehatan tanpa adanya kendala apabila dibutuhkan," ujarnya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.