Daop 1 Jakarta ingatkan masyarakat tidak terobos palang perlintasan tertutup - ANTARA News Megapolitan
Karawang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan masyarakat tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta menyusul adanya kejadian pengendara motor yang menerobos pa...
Karawang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan masyarakat tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta menyusul adanya kejadian pengendara motor yang menerobos palang tertutup hingga menemper KA 24 Argo Merbabu di Cikampek.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Jabar, Kamis, membenarkan adanya kejadian sepeda motor yang menerobos jalur kereta api dan menemper KA 24 Argo Merbabu rute Gambir- Semarang Tawang pada Rabu (23/9) di perlintasan sebidang JPL nomor 01 Emplasemen sebelah timur Stasiun Cikampek arah ke Stasiun Tanjung Rasa.
Ia menyampaikan, saat kejadian perlintasan sebidang itu sudah dalam kondisi tertutup sempurna sebagai tanda akan melintasnya perjalanan kereta api.
Saat hendak melintasi jalur KA, sepeda motor tersebut terhalang oleh pengendara sepeda motor lain dari arah berlawanan yang juga melawan arus. Lalu pada saat bersamaan, KA 24 Argo Merbabu melintas sehingga terjadi kontak antara sepeda motor dengan KA 24 Argo Merbabu.
Dalam kejadian tersebut, pengendara sepeda motor dilaporkan tidak mengalami luka. Pengendara tersebut langsung meninggalkan lokasi setelah kejadian, sehingga petugas tidak sempat melakukan pendataan maupun identifikasi terhadap yang bersangkutan.
Palang pintu dan rambu peringatan di perlintasan sebidang merupakan bagian dari sistem keselamatan yang harus dipatuhi seluruh pengguna jalan.
"Ketika palang sudah ditutup, ini merupakan tanda bahwa perjalanan kereta api akan segera melintas dan pengguna jalan wajib berhenti pada tempat yang aman," katanya.
Menurut dia, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak apabila terdapat kendaraan yang menerobos jalur. Karena itu, tindakan menerobos perlintasan, apalagi melalui celah atau ruas yang tidak semestinya, dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang membahayakan pengendara, penumpang kereta api, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur KA.
KAI juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi rambu dan palang perlintasan, tidak melawan arus, tidak menerobos ketika palang telah tertutup, serta tidak menggunakan jalur yang bukan merupakan perlintasan resmi.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.