Dalam proses penyelesaian, Pemprov Maluku pastikan BPJS ASN dan TPG terbayarkan - ANTARA News Ambon, Maluku
AMBON (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tetap aktif dan kewajiban iuran terkait Tunjangan Profesi Guru ...
AMBON (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tetap aktif dan kewajiban iuran terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) sedang dalam proses penyelesaian.
Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang di Ambon, Jumat, menjelaskan kewajiban iuran BPJS Kesehatan ASN sebesar lima persen, terdiri atas satu persen yang ditanggung pekerja dan empat persen oleh pemerintah daerah, telah dianggarkan serta dibayarkan secara rutin setiap tahun.
"Persoalan yang muncul saat ini berkaitan dengan skema iuran dari TPG. Pemda sedang melakukan rekonsiliasi dan menyiapkan langkah penyelesaian bersama pihak terkait," kata dia.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut muncul karena TPG selama ini disalurkan langsung oleh pemerintah pusat melalui skema anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ke rekening masing-masing guru.
Sementara itu, terdapat kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar empat persen dari TPG yang ditagihkan kepada Pemprov Maluku selaku pemberi kerja.
Menurunya, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk membahas mekanisme pembayaran iuran yang bersumber dari TPG.
Salah satu opsi yang diusulkan, kata Kasrul, yakni kewajiban iuran empat persen dari TPG dipotong atau dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat bersamaan dengan penyaluran tunjangan kepada para guru.
"Jadi, kewajiban iuran tidak lagi menjadi beban administratif pemerintah daerah," ujarnya.
Kasrul mengatakan Pemprov Maluku saat ini menyusun kajian teknis yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Maluku untuk dibahas bersama pemerintah pusat dan kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi data penerima dan besaran TPG guna memastikan kesesuaian antara data penerima, nilai tunjangan, dan anggaran yang telah disalurkan kepada guru.
Ia menegaskan proses administrasi dan pembahasan kewajiban iuran TPG tersebut tidak berdampak terhadap status kepesertaan BPJS Kesehatan ASN.
"Jadi kepada seluruh masyarakat, khususnya ASN di lingkungan Pemprov Maluku, tidak perlu khawatir. Adanya penyesuaian administratif dan pembahasan kewajiban iuran TPG ini tidak akan berdampak pada penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan para ASN," katanya.
Kasrul juga memastikan jaminan layanan kesehatan bagi ASN beserta keluarganya tetap berjalan normal.
Di sisi lain, Pemprov Maluku juga memastikan dukungan terhadap keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama bagi masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pemprov Maluku menyediakan kuota sekitar 1,2 juta peserta PBI dari kelompok masyarakat kurang mampu pada desil 1 hingga desil 5. Dari kuota tersebut, hampir 1,1 juta peserta telah terdaftar dan memperoleh dukungan pembiayaan pemerintah daerah.
"Dengan demikian masih tersedia alokasi anggaran untuk sekitar 100 ribu peserta," ujarnya.
Selain peserta PBI, Pemprov Maluku memberikan dukungan bagi pekerja sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hingga kini, hampir 8.000 peserta dari kelompok pekerja mandiri tersebut telah didaftarkan dan iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Ia mengatakan pembayaran iuran untuk kelompok PBI maupun pekerja mandiri dilakukan secara rutin dan berkala.
Pemprov Maluku juga terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk membahas peningkatan kualitas pelayanan sekaligus menyelesaikan berbagai kewajiban iuran daerah.
Dengan demikian, persoalan administratif terkait iuran TPG diharapkan dapat diselesaikan tanpa mengganggu akses ASN maupun masyarakat terhadap layanan JKN.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.