Cuma Hapus Nama Saksi di Berkas Perkara, Febrie Adriansyah Cs Dapat Rp60 M Hingga Sertifikat Hotel di Bali
Berita Nasional Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:00 WI...
Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:00 WIB
Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap cerita di balik dugaan penerimaan uang Rp60 miliar yang menyeret eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.
Baca Juga
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/26), JPU menyebut uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi importasi tekstil periode 2018-2020.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasus itu bermula saat Heri Janto, Direktur Utama PT Budi Agung Sentosa (BAS), diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, Heri kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS.
Baca Juga
Menurut dakwaan JPU, keduanya kemudian menghubungi Don Ritto alias Idon, orang kepercayaan Febrie, dengan tujuan agar keterlibatan mereka dalam perkara tersebut bisa diloloskan melalui pemberian sejumlah imbalan.
"Atas permintaan tersebut, DON RITTO alias IDON menyanggupinya. Selanjutnya DON RITTO alias IDON melaporkan kepada terdakwa, dan atas laporan tersebut Terdakwa (Febrie) menyetujuinya," ujar JPU.
Baca Juga
Setelah proses penyidikan berjalan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, JPU menyebut nama Heri maupun Andy ternyata tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara kasus tekstil tersebut.
Situasi itu kemudian disebut berlanjut pada permintaan uang. Pada Juli 2024, Don Ritto kembali menemui Heri dan Andy.
Menurut dakwaan, pemberian uang tersebut kemudian dibuat seolah-olah sebagai kerja sama bisnis. Skemanya melalui kerja sama surveyor batu bara antara perusahaan milik Don Ritto dengan Heri dan Andy.
JPU kemudian mengungkap nominal yang disebut diterima Febrie bersama pihak lainnya melalui skema tersebut.
"Bahwa pada tanggal 11, 12 dan 13 November 2024, Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE menerima uang sejumlah Rp60 miliar," tutur dia.
Namun, dugaan keuntungan yang diterima Febrie dkk dalam perkara tersebut disebut tidak berhenti pada uang Rp60 miliar.
JPU juga mendakwa adanya penerimaan aset berupa tanah di Jakarta Utara dengan nilai Rp77 miliar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali di Badung dengan nilai hampir Rp20 miliar juga disebut masuk dalam rangkaian penerimaan tersebut.
JPU menyebut penyerahan sertifikat hotel dilakukan melalui Don Ritto dengan menggunakan dalih kerja sama pengelolaan hotel.
Halaman Selanjutnya
"Andy menyerahkan 3 sertifikat asli atas Hotel The Nyaman Bali yang beralamat di Jalan Kubu Anyar Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali kepada Terdakwa melalui Don Ritto seolah-olah merupakan kerjasama pengelolaan hotel," katanya.