Ciputra Life Siap Dukung KPR Tenor 40 Tahun, Tunggu Aturan OJK
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Ciputra Life menyatakan siap mendukung rencana penerapan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Namun, perusahaan menilai implementasi kebijakan tersebut harus di...
Warta Ekonomi, Jakarta -
PT Ciputra Life menyatakan siap mendukung rencana penerapan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Namun, perusahaan menilai implementasi kebijakan tersebut harus disertai penerapan prinsip kehati-hatian (prudent) serta kejelasan aturan dari regulator agar risiko jangka panjang tetap terkendali.
Bagi industri asuransi jiwa kredit, perpanjangan tenor pembiayaan akan memperpanjang periode perlindungan sekaligus meningkatkan eksposur risiko. Karena itu, perusahaan menilai desain kebijakan, mekanisme implementasi, dan parameter teknis menjadi aspek penting sebelum produk disesuaikan.
Direktur Utama Ciputra Life Hengky Djojosantoso mengatakan perusahaan telah memiliki pengalaman dalam mengelola risiko pada lini bisnis asuransi jiwa kredit melalui proses underwriting, manajemen risiko, dan dukungan reasuransi.
"Sebagai perusahaan yang memiliki pengalaman dalam lini bisnis Asuransi Jiwa Kredit, kami memiliki kapabilitas dalam mengelola risiko jangka panjang melalui proses underwriting yang prudent, pengelolaan risiko yang disiplin, serta dukungan reasuransi yang memadai," ujar Hengky dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, setiap perubahan tenor pembiayaan tetap memerlukan kajian yang komprehensif agar selaras dengan profil risiko perusahaan dan menjaga keberlanjutan bisnis.
Hengky mengatakan pihaknya masih menunggu ketentuan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai mekanisme implementasi, cakupan perlindungan, serta parameter teknis sebelum melakukan penyesuaian produk.
"Pada tahap ini, kami masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari regulator mengenai desain kebijakan tersebut, termasuk mekanisme implementasi, cakupan perlindungan, serta parameter teknis lainnya. Setelah terdapat kejelasan, kami siap melakukan penyesuaian yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia juga menegaskan usia tertanggung tidak menjadi faktor yang menghalangi pembayaran manfaat klaim selama polis masih aktif, seluruh ketentuan dipenuhi, dan risiko terjadi dalam masa pertanggungan.
"Selama polis masih aktif, ketentuannya dipenuhi, dan risiko terjadi dalam masa pertanggungan, maka manfaat klaim tetap dapat dibayarkan," ujarnya.
Baca Juga: Ciputra Life Sebut KPR 40 Tahun Berpotensi Dongkrak Asuransi Jiwa Kredit
Baca Juga: Ciputra Life Buka Suara soal Premi Asuransi untuk KPR Tenor 40 Tahun
Di tengah rencana kebijakan tersebut, Ciputra Life mencatat pertumbuhan kinerja keuangan pada semester I-2026. Hingga Juni 2026, total aset perseroan mencapai Rp1,453 triliun, meningkat 29,84% dibandingkan Rp1,119 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Pendapatan premi juga tumbuh 64,79% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp319,66 miliar dari Rp193,97 miliar. Sementara itu, klaim dan manfaat yang dibayarkan meningkat 97,53% menjadi Rp175,98 miliar dari Rp89,09 miliar pada Juni 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri