pickleballvnz.com

Catat! Perusahaan Tak Bisa PHK Karyawan dengan Alasan Efisiensi

 Berita Nasional Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:13 W...

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perusahaan tak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dengan alasan efisiensi.

Baca Juga

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Yassierli mengatakan dalam aturan ketenagakerjaan yang baru tidak lagi terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan menggunakan alasan efisiensi secara mudah untuk melakukan PHK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasan efisiensi dan seterusnya," ucap Yassierli usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, Selasa, (6/10/2026).

Baca Juga

Menurutnya, ketentuan mengenai pesangon dalam UU tersebut juga mengalami perubahan. Salah satunya, pengali pesangon 0,5 kali tidak lagi digunakan.

"Bukan naik, nanti dilihat saja detailnya. Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan berapa lama dia bekerja. Tapi (pengali) yang 0,5 sudah tidak ada, minimal satu kali," ujarnya.

Baca Juga

"Kalau kemarin masih ada istilah pesangon pengalinya 0,5, itu sudah tidak ada lagi," sambung dia.

Ia menekankan hal itu berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga memuat ketentuan baru mengenai dana cadangan pesangon.

Yassierli menjelaskan dana tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan tidak memiliki dana untuk membayar pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

"Realitas sekarang kalau kita lihat, ternyata ketika perusahaan ingin membayar dana pesangon, alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di Undang-Undang ini sebagai payungnya, akan ada dana cadangan pesangon dan detailnya nanti kita akan atur di PP (Peraturan Pemerintah)," jelasnya.

Yassierli menegaskan UU tersebut merupakan hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah yang berlangsung selama lebih dari 1,5 bulan melalui Panitia Kerja (Panja).

Dia mengatakan pembahasan juga melibatkan buruh, serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui proses meaningful participation atau partisipasi bermakna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Undang-Undang ini adalah hasil pembahasan yang luar biasa antara inisiatif DPR dengan Pemerintah. Kita sudah melakukan meaningful participation, prosesnya panjang," ujar Yassierli.

Menurut dia, UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah ketentuan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja, mulai dari pencari kerja, larangan penahanan ijazah, produktivitas, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Halaman Selanjutnya

Diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 6 Oktober 2026.