pickleballvnz.com

Cari Duit Lagi Susah, Tutupi Pelat Nomor Bisa Kena Denda Setengah Juta!

Jakarta - Di jalan raya masih banyak pengendara yang sengaja menutupi angka atau huruf di pelat nomor kendaraannya. Bahkan, tak sedikit yang sama sekali tidak memasang pelat nomor di kendaraannya. Padahal, dend...

Jakarta -

Di jalan raya masih banyak pengendara yang sengaja menutupi angka atau huruf di pelat nomor kendaraannya. Bahkan, tak sedikit yang sama sekali tidak memasang pelat nomor di kendaraannya. Padahal, denda akibat pelanggaran ini nggak main-main.

Diduga pengendara sengaja menutupi pelat nomor atau tidak memasang pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Berbagai cara dilakukan, misalnya dengan menggunakan lakban, kertas, hingga penutup berbahan mika agar pelat nomor kendaraannya tidak mudah terbaca. Padahal, tindakan tersebut merupakan pelanggaran karena menghilangkan identitas resmi kendaraan yang berperan penting dalam penegakan hukum dan keselamatan berlalu lintas.

"Penutupan pelat nomor menjadi salah satu modus yang paling banyak ditemukan. Sebagian pengendara menempelkan lakban pada angka tertentu, menutupi pelat menggunakan kertas, hingga memasang penutup berbahan mika agar identitas kendaraan tidak dapat terbaca kamera ETLE," demikian dikutip Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang sesuai ketentuan dan harus selalu dapat terbaca dengan jelas. Menutup, mengubah, atau memodifikasi pelat nomor berarti menghilangkan fungsi identitas kendaraan yang sangat dibutuhkan dalam proses identifikasi, penegakan hukum, hingga penanganan kecelakaan lalu lintas.

Secara hukum, penggunaan pelat nomor atau TNKB sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut juga mengatur sanksi karena tidak memasang pelat nomor dengan benar. Tak tanggung-tanggung, menutupi pelat nomor bisa kena tilang hingga setengah juta rupiah.

"Pasal 280 mengatur bahwa setiap pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," katanya.

Ditegaskan lagi, pelat nomor bukan sekadar deretan angka dan huruf yang melekat pada kendaraan, melainkan identitas resmi yang memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum, penanganan kecelakaan, hingga pengungkapan tindak pidana.

"Menutupi atau memodifikasi pelat nomor demi menghindari tilang elektronik mungkin dianggap sebagai jalan pintas, tetapi tindakan tersebut justru merupakan pelanggaran yang dapat menghambat proses identifikasi kendaraan serta melemahkan upaya mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan," pungkasnya.

(rgr/mhg)