pickleballvnz.com

Cadangan Nikel Saprolit Sisa 9–15 Tahun, APNI Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Longgarkan RKAB

Warta Ekonomi, Jakarta - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta pemerintah berhati-hati dalam memberikan relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel. Organisasi itu mengingatkan cadangan ...

Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta pemerintah berhati-hati dalam memberikan relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel. Organisasi itu mengingatkan cadangan bijih nikel saprolit berkadar tinggi diperkirakan hanya mampu menopang kebutuhan industri selama 9-15 tahun jika laju produksi tidak diimbangi eksplorasi.

Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengatakan sumber daya nikel Indonesia masih besar. Namun, cadangan yang telah terverifikasi harus dijaga agar tidak tergerus oleh peningkatan produksi yang tidak diikuti penemuan cadangan baru.

"Sumber daya kita memang besar, tetapi cadangan tidak boleh dianggap tidak terbatas. Produksi yang terus meningkat harus diimbangi dengan eksplorasi dan reserve replacement. Kalau tidak, industri hilir yang kita bangun hari ini bisa menghadapi persoalan pasokan pada masa mendatang," kata Meidy dalam keterangannya dikutip Senin, (20/7/2026).

Data Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Indonesia 2026 mencatat Indonesia memiliki sumber daya bijih nikel sekitar 17,38 miliar ton dengan cadangan mencapai 5,31 miliar ton atau setara 52,47 juta ton logam nikel. 

Sementara itu, produksi bijih nikel nasional sepanjang 2025 mencapai 320,37 juta ton, naik lebih dari 80% dibandingkan tahun sebelumnya.

APNI menilai laju produksi tersebut belum diimbangi peningkatan cadangan. Rasio cadangan terhadap sumber daya saat ini baru sekitar 30,5%, sehingga eksplorasi dan konversi sumber daya menjadi cadangan perlu dipercepat untuk menjaga keberlanjutan pasokan bahan baku smelter.

Peringatan itu disampaikan di tengah dibukanya relaksasi RKAB nikel pada 1-31 Juli 2026. Pemerintah sebelumnya menetapkan pagu RKAB tahun ini di kisaran 260-270 juta ton. Hingga Juni, konsumsi bijih domestik mencapai sekitar 120,06 juta ton atau 46,2% dari kuota yang disetujui.

Di sisi lain, kebutuhan bahan baku 79 fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel diperkirakan mencapai sekitar 415 juta ton per tahun apabila seluruhnya beroperasi pada kapasitas penuh. 

Kondisi tersebut membuat pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga pasokan bagi industri hilir tanpa mempercepat pengurasan cadangan.

Karena itu, APNI meminta relaksasi RKAB dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan cadangan terverifikasi, kebutuhan riil smelter, kapasitas produksi, rekam jejak kepatuhan perusahaan, hingga penerapan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).

"Penambahan kuota RKAB tidak boleh dilakukan secara generik. Evaluasi harus berbasis cadangan terverifikasi, kapasitas produksi aktual, kebutuhan riil smelter, rekam jejak kepatuhan, pembayaran kewajiban negara, serta penerapan ESG," ujar Meidy.

Baca Juga: Bauksit Salip Nikel, Tapi Penambang Masih Tercekik Harga HPM

Baca Juga: Bukan Salah Hitung, DPR Ungkap Alasan Pemerintah Relaksasi Produksi Nikel

APNI juga menilai kebijakan produksi Indonesia kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga nikel global. Sepanjang semester I 2026, harga nikel di London Metal Exchange (LME) sempat menyentuh level US$20.000 per ton sebelum kembali terkoreksi akibat tingginya persediaan dan kekhawatiran pasar terhadap surplus pasokan.

"Pergerakan harga membuktikan bahwa kebijakan produksi Indonesia sekarang diperhatikan secara langsung oleh pasar internasional. Setiap isu mengenai kenaikan atau penurunan RKAB segera memengaruhi sentimen dan harga nikel global," tutur Meidy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.