Bupati Karawang terima kunjungan Komisi VII DPR RI di kawasan industri - ANTARA News Megapolitan
Karawang (ANTARA) - Komisi VII DPR-RI menyerap aspirasi pemerintah daerah dalam kunjungannya di Kawasan Industri di Kabupaten Karawang Jawa Barat terkait keselarasan pendapatan dari pajak pemerintah pusat yang...
Karawang (ANTARA) - Komisi VII DPR-RI menyerap aspirasi pemerintah daerah dalam kunjungannya di Kawasan Industri di Kabupaten Karawang Jawa Barat terkait keselarasan pendapatan dari pajak pemerintah pusat yang dihasilkan di daerah.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Komisi VII DPR RI tentang Kawasan Industri, Saleh Partaonan Daulay di Karawang, Rabu (26/8/2026) menyebutkan pihaknya akan mengadvokasi semua masukan dari daerah untuk diakomodasikan di dalam undang undang tentang kawasan industri.
"Kita akan kaji ya, pada titik mana, mungkin aturan itu kita masukkan. Sehingga daerah seperti Karawang ini tidak hanya menjadi tempat mencari keuntungan bagi industri, tapi mereka harus mendapatkan hasil dari keberadaan industri itu," katanya.
Tim Panja RUU Komisi VII DPR RI secara khusus melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri di Karawang International Industrial City (KIIC) Kabupaten Karawang, Jabar.
Ia menyatakan telah mendapat masukan terkait daerah yang memiliki kawasan industri, tapi tidak mempengaruhi penambahan pendapatan dari pajak.
"Kita mendengar cerita itu," tambahnya, .
Bupati Karawang Aep Syaepulloh menyampaikan langsung aspirasi pemerintah daerahnya terkait pendapatan daerah dan kehadiran kawasan industri itu.
"Ada banyak kawasan industri di Karawang. Tapi kurang mendongkrak pendapatan daerah," kata Bupati Aep.
Ia mencontohkan, meski perusahaan-perusahaan di kawasan industri berada di Karawang, tapi pajaknya seperti PPN dan PPH itu ke pemerintah pusat, di Jakarta.
Sementara keberadaan infrastruktur yang menjadi akses menuju kawasan industri itu tanggung jawab pemerintah daerah.
"Industri di Karawang. Pajaknya ke Jakarta (pusat). Kemudian masalah infrastruktur akses ke kawasan industri, tanggung jawab kami, pemerintah daerah," katanya.
Selain itu, mengenai K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja, merupakan kewenangan Kementerian Tenaga Kerja. Semenjak jika terjadi problem seperti kecelakaan kerja, pemerintah daerah yang menjadi sorotan.
"Jadi dari sekian banyak perusahaan, Pemkab Karawang hanya mendapatkan PBB saja. Untuk pajak-pajak lainnya itu ke pusat," kata dia.
Bupati mengatakan, di Karawang juga ada industri pemakaman mewah. Itu pun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-nua ke pemerintah pusat, bukan ke daerah.
Selama ini daerah hanya mendapatkan CSR. Bupati juga berharap agar penyaluran CSR bisa menyebar ke seluruh wilayah Karawang, tidak hanya di daerah lingkungan perusahaan.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.