Buntut Diskriminasi WNI di Ajang Lari, 2 WNA Penyelenggara Dilarang Masuk RI 10 Tahun
Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan dua Warga Negara (WN) Belanda penyelenggara lari yang mendiskriminasi warga negara Indonesia (WNI) di Canggu, Bali ke dalam daftar hitam. Mereka dilarang kembal...
Jakarta -
Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan dua Warga Negara (WN) Belanda penyelenggara lari yang mendiskriminasi warga negara Indonesia (WNI) di Canggu, Bali ke dalam daftar hitam. Mereka dilarang kembali masuk Indonesia selama 10 tahun.
"Mereka sudah melakukan pelanggaran itu, sudah kita tangkal, tidak bisa lagi masuk ke Indonesia selama 10 tahun," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan usai acara Jarnas TPPO di Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/6/2026), dikutip dari detikNews.
Hendarsam menyebut hukuman untuk dua bule Belanda itu sudah berlaku. Menurutnya, tidak ada toleransi meski keduanya sudah meminta maaf dan melakukan klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada maaf-maaf," dia menegaskan.
Keduanya adalah pria dengan inisial JAS dan HQV. Ditjen Imigrasi menyatakan JAS berada di Indonesia menggunakan ITAS kerja, sedangkan HQV menggunakan ITAS investor.
Pemegang ITAS kerja hanya dapat bekerja sesuai jabatan yang menjadi dasar pemberian izin kerjanya. Sementara itu, ITAS investor diperuntukkan bagi kegiatan investasi dan pengawasan perusahaan, bukan untuk menjalankan pekerjaan operasional sehari-hari.
Mereka berada di Indonesia dengan penjamin PT SIG. Dalam sistem keimigrasian, penjamin memiliki tanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas WNA yang dijaminnya, sehingga Imigrasi perlu memastikan apakah kegiatan kedua WNA tersebut diketahui dan sesuai dengan izin tinggal yang diajukan.
Sementara itu, ajang lari bertajuk Bali Silent Disco diduga melanggar aturan keimigrasian dan sarat diskriminasi terhadap warga lokal. Tak hanya diskriminatif, aktivitas klub lari itu juga kerap dikeluhkan lantaran mengganggu kenyamanan di jalan raya.
Event lari itu digelar oleh komunitas lari bernama Entourage Bali dan beranggotakan WNA. Sejumlah pendaftar dengan nomor telepon awalan +62 atau warga negara Indonesia bahkan ditolak bergabung dengan grup WhatsApp (WA) komunitas itu. Polemik ini juga menjadi perhatian dari kalangan anggota dewan hingga media asing.
Komunitas lari Entourage Bali yang diduga diprakarsai kelompok ekspatriat tersebut diduga membatasi akses pelari lokal. Sejumlah bukti tangkapan layar di medsos menunjukkan keluhan warga lokal yang ditolak saat mendaftar kegiatan lari tersebut.
Para calon peserta WNI merasa dipersulit dan diabaikan. Sementara pendaftar dari kalangan orang asing bisa langsung mendapatkan persetujuan untuk bergabung ajang lari tersebut.
(fem/fem)