pickleballvnz.com

BPKN dukung penuh penerapan aturan wajib halal pada 18 Oktober 2026

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi, Mufti...

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi, Mufti Mubarok menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan peraturan wajib halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.

Namun demikian, Ia mengingatkan supaya implementasi kebijakan tersebut tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki keterbatasan modal dan akses informasi.

"Kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Namun, pemerintah perlu memastikan pelaku usaha kecil memperoleh pendampingan, kemudahan prosedur, serta fasilitasi sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mufti sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Pada prinsipnya, pihaknya mendukung penuh aturan wajib halal, karena penting untuk memberikan rasa aman, kepastian, serta kepercayaan kepada konsumen.

Baca juga: BPJPH tegaskan tidak ada penundaan implementasi Wajib Halal

"Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan keadilan. Jangan sampai pedagang kaki lima yang sedang berjuang mencari nafkah justru terbebani oleh prosedur yang rumit dan biaya yang tidak terjangkau,” ujar Mufti.

Mufti menilai kebijakan wajib halal perlu diiringi langkah konkret di lapangan, yang mana keberhasilan aturan tidak cukup diukur dari ketepatan waktu pemberlakuan atau jumlah sertifikat yang diterbitkan, namun juga dari kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan.

“Menjelang pemberlakuan aturan ini, pemerintah perlu memastikan informasi sampai kepada seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima. Mereka harus tahu apa yang wajib dipenuhi, bagaimana mengurus sertifikat halal, dan ke mana harus meminta bantuan. Jangan sampai keterbatasan informasi dan modal membuat mereka kesulitan memenuhi ketentuan,” ujar Mufti.

Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya melindungi hak konsumen atas informasi produk yang jelas dan benar.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.