BPKD Rejang Lebong pasang 60 taping box tingkatkan akuntabilitas pajak - ANTARA News Bengkulu
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memasang sebanyak 60 unit taping box atau alat perekam transaksi pada sejumlah hotel dan r...
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memasang sebanyak 60 unit taping box atau alat perekam transaksi pada sejumlah hotel dan restoran guna memantau transaksi serta mencegah ketimpangan penyetoran pajak daerah.
Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Nina Sari Sakti di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pemantauan melalui alat tersebut bertujuan agar pajak yang ditarik dari konsumen sesuai dengan nominal yang disetorkan wajib pajak ke kas daerah.
"Pemasangan taping box atau alat perekam transaksi ini untuk memantau transaksi yang ada di wajib pajak, jadi tidak ada ketimpangan antara pajak yang disetorkan dengan pajak yang ditarik. Saat ini baru dipasang di 60 titik berupa restoran dan hotel," kata Nina.
Dia menjelaskan, untuk sektor perhotelan dan penginapan, hampir seluruhnya di wilayah Rejang Lebong telah terpasang alat perekam transaksi. Sedangkan untuk sektor rumah makan atau restoran, penempatan alat prioritas dilakukan pada usaha yang dinilai potensial.
Pemasangan alat itu, kata dia, sebagian besar dilakukan di kawasan perkotaan Curup. Kendati demikian, fasilitas usaha di luar wilayah kota juga mulai dijangkau, seperti beberapa hotel dan rumah makan di sekitar kawasan wisata Danau Mas Harun Bastari (DMHB).
Adapun jenis alat perekam transaksi yang mereka pasang itu di antaranya ialah mobile pos sebanyak 29 unit yang didominasi untuk sektor rumah makan dan restoran. Kemudian pos hotel sebanyak 13 unit, yang digunakan khusus sektor perhotelan dan penginapan.
Selanjutnya web service sebanyak 10 unit, yang digunakan wajib pajak dengan sistem terintegrasi. Alfa pos sebanyak tiga unit, dan tapping server satu unit.
BPKD Rejang Lebong dapat memantau aktivitas pengaktifan alat setiap hari. Terhadap wajib pajak yang tidak mengaktifkan alat selama satu minggu, pihaknya menetapkan prosedur penegakan ketertiban secara bertahap, lanjutnya.
"Langkah-langkahnya ada dua. Kalau yang tidak mengaktifkan selama satu minggu kami memberikan teguran 1, 2, dan 3, baru kemudian kami panggil wajib pajaknya. Langkah-langkah persuasif dulu yang kami lakukan, belum ke jalur hukum," katanya menegaskan.
Menurut dia, pengawasan di lapangan saat ini masih dilakukan oleh internal BPKD Rejang Lebong dan ke depan akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, data dari BPKD Rejang Lebong capaian Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong hingga akhir Juni 2026 mencatatkan penerimaan dari sektor pajak daerah sebesar Rp16,88 miliar dan penerimaan dari retribusi daerah sebesar Rp1,34 miliar.
Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.