BPJS Ketenagakerjaan-Kejati Jatim perkuat penegakkan kepatuhan - ANTARA News Jawa Timur
Surabaya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jatim bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memperkuat sinergisitas guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja supaya mendaftarkan ...
Surabaya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jatim bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memperkuat sinergisitas guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja supaya mendaftarkan pekerja mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja di Surabaya, Jumat menyampaikan kolaborasi dengan kejaksaan memiliki peran penting dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja sekaligus memastikan hak perlindungan pekerja terpenuhi.
"Ke depan, yang perlu kita dorong bagaimana efektivitas penyelesaiannya dan berapa banyak perusahaan yang akhirnya kembali patuh," ujar Utoh.
Ia mengemukakan, sampai dengan 23 September 2026 Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Jawa Timur mencapai 27,35 persen, atau sekitar 5,76 juta pekerja dari potensi 21,06 juta penduduk bekerja, di luar ASN, TNI, dan Polri.
"Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Timur," katanya.
Selain perluasan kepesertaan, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadapi tantangan untuk memastikan pemberi kerja yang telah terdaftar tetap memenuhi kewajibannya, mulai dari mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan upah secara benar, hingga membayar iuran sesuai ketentuan.
"Dalam aspek tersebut, sinergisitas dengan Kejaksaan menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong peningkatan kepatuhan," katanya.
Ia menjelaskan, sepanjang 2026 melalui penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati dan Kejari di Jawa Timur, sebanyak 1.199 pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) telah dipanggil terkait penagihan piutang iuran dengan total nilai mencapai Rp89,19 miliar.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 731 PK/BU telah merealisasikan pembayaran piutang iuran sebesar Rp41,16 miliar, atau sekitar 46,14 persen dari total nilai piutang yang ditangani," katanya.
Kajati Jatim Abdul Qohar mengatakan pihaknya mendorong kolaborasi ini ditingkatkan termasuk juga dengan menggandeng dinas tenaga kerja di kabupaten kota supaya ketiga institusi ini berkolaborasi. Sehingga, ke depan jumlah kepesertaan tenaga kerja ini lebih dari yang telah dicapai saat ini.
"Paling tidak ini dilakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan, kita undang pimpinannya, penyelenggaranya adalah BPJS, kejaksaan negeri dan dinas tenaga kerja. Supaya mereka mendaftarkan seluruh pekerjanya," katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.