pickleballvnz.com

BNPT dan LPSK Perkuat Kolaborasi Penuhi Hak Korban Terorisme |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat kolaborasi untuk memenuhi hak dan perlindungan korban terorisme. Sinerg...

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat kolaborasi untuk memenuhi hak dan perlindungan korban terorisme. Sinergi ini diwujudkan dalam implementasi Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua Tahun 2026-2029.

Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar seremoni rutin, melainkan bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dan masyarakat global dalam memberikan perhatian utuh serta berkeadilan bagi para korban. Hal ini disampaikan dalam acara Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2026 di Jakarta, Jumat.

"Kolaborasi erat ini sudah terjadi sejak tujuh tahun terakhir dalam penyelenggaraan peringatan ini di Indonesia," ujar Eddy. Ia menambahkan bahwa BNPT berkomitmen penuh untuk terus mempererat sinergi bersama LPSK dan seluruh pemangku kepentingan dalam pemenuhan hak, perlindungan, serta pemulihan korban tindak pidana terorisme.

Landasan Hukum dan Strategi Utama

Komitmen ini merupakan wujud nyata penegakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020. Kerja sama tersebut diejawantahkan secara komprehensif melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE Fase Kedua 2026-2029.

Dalam RAN PE Fase Kedua ini, perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban ditegaskan sebagai salah satu dari sembilan tema strategi utama. Pendekatan yang digunakan bersifat menyeluruh dengan melibatkan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.

Melalui kerja sama dan kemitraan antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil, upaya perlindungan dan pemenuhan hak korban difokuskan pada pemberian bantuan medis, rehabilitasi, psikologis, dan psikososial. Selain itu, diberikan pula santunan bagi keluarga korban yang meninggal dunia serta kompensasi.

Ruang Kebersamaan dan Pemulihan Korban

Lebih dari sekadar bantuan formal, negara juga hadir merawat ruang kebersamaan. BNPT secara berkala menyelenggarakan Forum Silaturahmi Penyintas (Forsitas) di berbagai wilayah Indonesia. "Forum ini menjadi ruang aman bagi para korban untuk saling menguatkan, membangun soliditas, berbagi ketangguhan, dan bangkit bersama menatap masa depan," kata Eddy menerangkan.

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyatakan pihaknya terus bekerja sama dengan BNPT dan semua pihak untuk memenuhi hak para korban. LPSK bersama BNPT telah melakukan penyerahan kompensasi kepada 77 orang korban terorisme masa lalu dengan total nilai Rp10,535 miliar.

Sebelumnya, negara melalui LPSK juga telah memberikan kompensasi kepada 570 orang korban terorisme masa lalu melalui keluarganya senilai Rp98,925 miliar. Kompensasi juga diserahkan kepada pelaku yang meninggal dunia.

Perpanjangan Masa Pengajuan Kompensasi

Korban terorisme dibagi dalam dua kelompok, yakni korban terorisme masa lalu di mana peristiwa terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disahkan, dan korban terorisme setelah undang-undang diterbitkan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, pengajuan kompensasi korban terorisme masa lalu yang tadinya berlaku hanya tiga tahun, kini diperpanjang menjadi 10 tahun sejak undang-undang diterbitkan. Artinya, masa pengajuan kompensasi masih berlaku sampai tahun 2028.

Menurut Achmadi, adanya putusan MK tersebut memerlukan kesamaan gerak untuk pemenuhan hak korban terorisme. Meskipun nilai kompensasi yang diberikan tidak setimpal dengan derita yang dialami korban, langkah ini merupakan wujud nyata negara memperhatikan pemulihan korban. "Ini adalah sebuah komitmen negara yang diberikan kepada para korban termasuk pemulihan untuk seterusnya," ujar Achmadi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara