BNN RI: Kasus penyelundupan sabu cair dan ketamin di Kepri berkaitan
Pengungkapan kasus ini ada kaitan dengan yang ketamin, ada irisan dan ada kaitanBatam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebut kasus penyelundupan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair yang diungk...
Pengungkapan kasus ini ada kaitan dengan yang ketamin, ada irisan dan ada kaitan
Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebut kasus penyelundupan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair yang diungkap di perairan Kepulauan Riau (Kepri) memiliki kaitan dengan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin pada awal Agustus 2026.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan terdapat irisan dalam kedua kasus tersebut yang saat ini masih didalami penyidik.
"Pengungkapan kasus ini ada kaitan dengan yang ketamin, ada irisan dan ada kaitan. Namun bukan karena sesama orang Myanmar. Masih kita kembangkan untuk pengungkapan jaringan di atasnya," kata Suyudi di Batam, Jumat.
Baca juga: BNN selamatkan 14,1 juta jiwa dari penyelundupan 2,6 ton sabu cair
Kedua kasus memiliki sejumlah kesamaan, mulai dari penggunaan kapal berbendera Tanzania, pergantian nama kapal secara berulang, hingga pola pergerakan yang dianggap anomali di sekitar Selat Malaka dan perairan Kepri.
Sebelumnya, tim gabungan TNI AL, Bea Cukai, Bareskrim Polri dan BNN menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepri, pada 6 Agustus 2026. Awak kapal terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Sementara dalam kasus terbaru, tim gabungan BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri mengamankan kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Karimun, pada 17 Agustus 2026 yang membawa 2,6 ton sabu cair. Awak kapal seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
"Dari pergerakan kapalnya, mungkin mereka mencari peluang untuk memasuki Indonesia tapi muter dulu tuh, keliling. Ini kan untuk mengelabui petugas kita, supaya terkesan dia tidak ingin masuk ke Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Suyudi mengatakan terdapat perkembangan dalam modus penyelundupan narkotika, maupun penggunaannya.
“Sekarang kita melihat adanya evolusi modus penyelundupan narkotika, dari yang sebelumnya berbentuk padat sekarang menjadi cair. Bentuk cair ini kemudian dimanfaatkan untuk masuk ke dalam cartridge vape (rokok elektrik), sehingga narkotika masuk melalui gaya hidup masyarakat,” kata dia.
Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari Kapal MV King Sun
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan respons regulasi yang lebih kuat untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan jaringan narkotika.
"Sejalan dengan fakta tersebut, negara membutuhkan regulasi yang ketat dan kuat. Oleh karena itu, BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman bahaya narkoba," ujarnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menambahkan bahwa pelaku kejahatan akan terus mencari pasar yang baru untuk memasarkan barang ilegal ketika akses ke pasar lain mulai ditutup.
"Yang pasti ketika satu tempat ditutup, mereka pasti mencari pasar yang baru. Salah satunya di Indonesia, kan rokok elektrik belum dilarang. Pelarangan tersebut masih di proses oleh pihak BNN, karena ini pasti mereka akan mencari pasar tersebut,” kata dia.
Sementara itu, ia mengatakan aparat juga masih menemukan pergerakan kapal di sekitar Selat Malaka yang diduga mencari celah untuk memasukkan barang ilegal ke Indonesia.
"Kami mendapat informasi kalau masih ada kapal lalu-lalang di sekitar perairan Selat Malaka untuk melakukan ‘dropping’. Entah tujuannya ke mana, yang pasti mereka akan tetap mencari peluang untuk masuk ke wilayah Indonesia," kata Djaka.
Baca juga: Djamari: Pencegahan kejahatan transnasional perlu libatkan seluruh APH
Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.