BLU Energi Disiapkan, PLN EPI Buka Suara
Warta Ekonomi, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), Mamit Setiawan, buka suara terkait rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi yang tengah disiapkan pemer...
Warta Ekonomi, Jakarta -
Sekretaris Perusahaan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), Mamit Setiawan, buka suara terkait rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi yang tengah disiapkan pemerintah.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengelolaan energi primer nasional, terutama untuk menjaga keandalan pasokan bahan bakar bagi pembangkit listrik.
Mamit mengatakan, sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN EPI akan mengikuti kebijakan dan arahan yang ditetapkan pemerintah maupun PT PLN (Persero) sebagai induk perusahaan.
“PLN EPI menghormati dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan dan penguatan keandalan pasokan energi primer nasional. Sebagai bagian dari BUMN, PLN EPI senantiasa mengikuti kebijakan dan arahan Pemerintah serta PT PLN (Persero) selaku induk perusahaan,” ujar Mamit kepada Warta Ekonomi, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, PLN EPI tetap berkomitmen memastikan ketersediaan energi primer untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional, termasuk apabila pemerintah nantinya menetapkan pembentukan BLU Sektor Energi.
“Terkait rencana BLU sektor energi, PLN EPI akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, dengan tetap memastikan keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit,” kata Mamit.
Selama ini, pengelolaan rantai pasok energi primer untuk kebutuhan pembangkit PLN dikonsolidasikan melalui PLN EPI. Subholding PT PLN (Persero) tersebut memiliki peran dalam pengadaan batu bara, pengelolaan logistik, hingga penguatan rantai pasok bahan bakar pembangkit.
Melalui konsolidasi tersebut, proses pengadaan energi primer yang sebelumnya dilakukan oleh masing-masing entitas pembangkit diarahkan menjadi lebih terintegrasi untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi pasokan.
Namun, dalam rancangan Perpres pembentukan BLU Sektor Energi, belum dijelaskan secara spesifik mengenai hubungan kelembagaan antara BLU dan PLN EPI. Hal yang masih menunggu kejelasan antara lain pembagian peran, mekanisme koordinasi, serta pola kerja sama apabila regulasi tersebut nantinya ditetapkan.
BLU Bisa Kelola Pengadaan hingga Cadangan Energi
Dalam rancangan aturan tersebut, BLU Sektor Energi nantinya memiliki ruang untuk memperoleh batu bara dari berbagai sumber, mulai dari pemegang izin usaha pertambangan tahap operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus, pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, hingga badan usaha pengangkutan dan penjualan.
Untuk pasokan gas bumi, BLU dapat memperoleh sumber energi melalui alokasi gas domestik berdasarkan penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pembelian dari badan usaha niaga gas bumi, maupun sumber lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengadaan, BLU juga dirancang dapat melakukan kontrak jangka panjang maupun kontrak spot. Rancangan Perpres tersebut juga membuka peluang pembentukan stok nasional batu bara dan gas bumi bersama badan usaha penyedia energi primer.
Meski demikian, sejumlah detail masih belum diatur secara rinci, seperti besaran stok nasional, lokasi penyimpanan, mekanisme pembiayaan, hingga tata cara pelepasan cadangan ketika terjadi gangguan pasokan.
Antisipasi Gangguan Pasokan dan Fluktuasi Harga
Selain mengelola pengadaan, BLU Sektor Energi juga dirancang memiliki fungsi untuk menjaga cadangan operasi pembangkit guna memastikan keberlanjutan pasokan energi primer.
Dalam kondisi gangguan pasokan, BLU dapat melakukan sejumlah langkah, seperti pengelolaan cadangan energi, diversifikasi sumber pasokan, pengalihan pasokan antarwilayah maupun antarpembangkit, percepatan pengadaan, hingga pengendalian distribusi berdasarkan prioritas kebutuhan pembangkit.
Rancangan Perpres tersebut juga mengatur penerapan digitalisasi dalam proses perencanaan, pengadaan, dan penyaluran batu bara serta gas bumi melalui sistem informasi terintegrasi.
Baca Juga: Ketua IMEF Minta Pembentukan BLU Batu Bara Ditunda, Ini Alasannya
Baca Juga: Pemerintah Siapkan BLU Energi, Kendalikan Rantai Pasok Batu Bara dan Gas Pembangkit Listrik
Untuk menghadapi risiko perubahan harga energi, BLU diberikan ruang menggunakan instrumen lindung nilai (hedging) terhadap fluktuasi harga batu bara dan gas bumi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Kontrak Lama Tetap Berjalan
Dalam rancangan Perpres disebutkan bahwa kontrak penyediaan batu bara serta penetapan alokasi, pemanfaatan, dan harga gas bumi yang telah berjalan sebelum aturan berlaku tetap dilanjutkan hingga masa kontrak atau penetapan tersebut berakhir.
Dengan demikian, implementasi BLU Sektor Energi nantinya masih akan bergantung pada desain akhir regulasi, termasuk pengaturan kelembagaan dan mekanisme transisi dengan sistem pengelolaan energi primer yang sudah berjalan.
Saat ini, rancangan Perpres pembentukan BLU Sektor Energi masih dalam tahap penyusunan dan masih dapat mengalami perubahan sebelum ditetapkan serta diundangkan.