pickleballvnz.com

BKSDA turun tim nekropsi bangkai gajah sumatra di Aceh Tamiang - ANTARA News Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menurunkan tim dokter hewan melakukan bedah bangkai atau nekropsi gajah sumatra (elephas maximus sumatrensis) yang ditemukan mati di kawasan ...

Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menurunkan tim dokter hewan melakukan bedah bangkai atau nekropsi gajah sumatra (elephas maximus sumatrensis) yang ditemukan mati di kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Senin, mengatakan nekropsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.

"Tim melakukan bedah bangkai atau nekropsi di lapangan. Jadi, kami belum menerima hasilnya dan kami belum bisa memastikan penyebab kematiannya. Nanti setelah ada hasilnya, akan kami sampai," katanya.

Bangkai gajah pertama kali ditemukan seorang pekerja PT MPLI sekira pukul 12.00 WIB. Pekerja tersebut melaporkannya ke polisi dan pihak kepolisian menginformasikan laporan itu ke BKSDA Aceh.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, petugas BKSDA bersama Polres Aceh Tamiang, Polsek Tamiang Hulu, dan pihak perusahaan bersama mitra bergerak ke lokasi dan melakukan identifikasi awal serta mengamankan titik penemuan bangkai.

"Dari hasil identifikasi awal gajah mati tersebut berjenis kelamin jantan dengan kondisi kedua gadingnya masih utuh. Serta tidak terdapat luka di bagian tubuh satwa liar dilindungi tersebut," kata Ujang Wisnu Barata.

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar. 

Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.