pickleballvnz.com

BKSDA Maluku lepasliarkan satwa dilindungi jenis burung di kawasan TN Manusela - ANTARA News Ambon, Maluku

Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan sebanyak 11 ekor satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Manusela, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai upaya mengembalikan ...

Ambon (ANTARA) -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan sebanyak 11 ekor satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Manusela, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai upaya mengembalikan satwa hasil penyelamatan ke habitat alaminya.dan penegakan hukum konservasi.

“Seluruh satwa tersebut merupakan hasil pengamanan tumbuhan dan satwa liar (TSL) serta penanganan tindak pidana konservasi,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Masohi BKSDA Maluku Meity Pattipawaej di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, satwa yang dilepasliarkan terdiri atas lima ekor kakatua seram (Cacatua moluccensis), lima ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), dan satu ekor nuri ambon (Eos bornea).

"Sebelum dilepasliarkan, seluruh satwa telah menjalani proses penyelamatan, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan hingga dinyatakan layak kembali ke alam," ujarnya.

Menurut Meity, pelepasliaran dilakukan di kawasan Taman Nasional Manusela karena merupakan habitat yang sesuai bagi ketiga jenis satwa endemik dan dilindungi tersebut sehingga diharapkan dapat kembali beradaptasi dan berkembang biak di alam liar.

Kegiatan pelepasliaran tersebut terlaksana dengan dukungan Balai Taman Nasional Manusela, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, dan Pengadilan Negeri Maluku Tengah sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum serta pelestarian keanekaragaman hayati.

BKSDA Maluku mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun memperniagakan satwa liar yang dilindungi karena tindakan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan dan mengancam kelestarian populasi satwa di alam.

“Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga kelestarian satwa liar dengan melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan tindak pidana terhadap tumbuhan dan satwa liar sehingga upaya konservasi sumber daya alam hayati dapat berjalan secara berkelanjutan,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku melepasliarkan satwa dilindungi di kawasan TN Manusela

Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.