pickleballvnz.com

BKPM Bisa Terbitkan Izin Jika Kementerian Lewati Batas Waktu

Kementerian Hilirisasi dan Investasi/BKPM dapat menerbitkan izin usaha apabila kementerian atau lembaga terkait tidak memberi keputusan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Skema ini diterapkan untuk memangkas ketidakpastian yang selama ini dikeluhkan investor.

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Hilirisasi dan Investasi/BKPM dapat menerbitkan izin usaha apabila kementerian atau lembaga terkait tidak memberi keputusan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Skema ini diterapkan untuk memangkas ketidakpastian yang selama ini dikeluhkan investor.

Menteri Hilirisasi dan Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan batas waktu pelayanan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28. Ketentuan tersebut berlaku dalam proses perizinan yang melibatkan 18 kementerian dan lembaga.

“Kalau dalam waktu 10 hari mereka tidak kembali kepada kami, dalam arti menerima atau tidak menerima, otomatis saya bisa keluarkan izinnya sebagai Kementerian Investasi,” kata Rosan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 16 Juli.

Menurut Rosan, sebelum aturan itu berlaku, batas waktu penyelesaian izin sebenarnya sudah disepakati melalui perjanjian tingkat layanan atau service level agreement. Namun, tidak ada kepastian ketika proses melewati tenggat.

Izin yang seharusnya selesai dalam 10 hari dapat molor menjadi 15 hari, satu bulan, bahkan tiga bulan.

“Dulu kesepakatannya 10 hari, tetapi bisa 15 hari, bisa 20 hari, bisa sebulan, bisa tiga bulan. Tidak ada batasannya,” ujarnya.

BACA JUGA:


Kini, setiap kementerian dan lembaga harus memproses permohonan sesuai batas waktu yang disepakati. BKPM menjadi pintu masuk perizinan sebelum permohonan diteruskan kepada instansi teknis.

Rosan mengatakan kepastian waktu menjadi salah satu pertimbangan utama investor. Penanaman modal langsung berbeda dengan investasi di pasar modal karena modal yang ditanam tidak dapat ditarik keluar dengan cepat.

Investor, kata Rosan, menghitung risiko, potensi keuntungan, serta kestabilan ekonomi, politik, dan sosial sebelum menanamkan modal dalam jangka panjang.

Pemerintah juga tengah mengintegrasikan sistem Online Single Submission atau OSS dengan 18 kementerian dan lembaga. Proses tersebut membuat beban sistem meningkat karena pertukaran data dilakukan secara elektronik.

BKPM berencana memperkuat OSS menggunakan teknologi blockchain dan kecerdasan buatan atau AI. Teknologi itu ditujukan untuk membuat proses perizinan lebih cepat, pasti, dan mudah dipantau.

Rosan mengatakan pembenahan tersebut mendapat tanggapan positif dari asosiasi usaha serta investor dalam dan luar negeri. Mereka membutuhkan kepastian mengenai lama proses dan waktu terbitnya izin.

“Kalau mereka mengajukan izin A dan waktunya 10 hari, ya 10 hari izinnya keluar. Kalau 15 hari, ya 15 hari,” katanya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+