pickleballvnz.com

BI dan Pemprov NTT mendorong UMKM terapkan bisnis berkelanjutan

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (BI NTT) bersama pemerintah daerah setempat mendorong pelaku UMKM menerapkan prinsip ekonomi hijau untuk meningkatkan ANTARA News ntt 2 ...

BI dan Pemprov NTT mendorong UMKM terapkan bisnis berkelanjutan

Kamis, 13 Agustus 2026 20:49 WIB

Image Print

Foto bersama sejumlah pelaku UMKM dengan BI dan Pemprov NTT di Kupang. ANTARA/Ho-BI NTT

Kupang (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (BI NTT) bersama pemerintah daerah setempat mendorong pelaku UMKM menerapkan prinsip ekonomi hijau untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan keberlanjutan usaha.

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT Ari Setyo Wibowo di Kupang, Kamis mengatakan penerapan prinsip ramah lingkungan bukan sekadar mengikuti tren pasar, tetapi menjadi investasi strategis untuk memperkuat ketahanan UMKM dalam jangka panjang.

“Transformasi hijau bukanlah sebuah beban perubahan yang rumit, melainkan langkah cerdas yang dapat dimulai dari hal-hal sederhana dan terukur,” kata Ari saat membuka Bootcamp UMKM Hijau 2026 bertajuk “LONTAR HIJAU NTT: Loncatan Transformasi, Akselerasi UMKM Hijau Provinsi Nusa Tenggara Timur” yang digelar di Kupang, Kamis.

Kegiatan yang berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT serta Dinas Koperasi dan UKM Kota Kupang itu dirancang untuk meningkatkan kapasitas UMKM agar mampu mengembangkan usaha yang efisien, inovatif, berdaya saing, sekaligus berwawasan lingkungan.

Ia menjelaskan, efisiensi penggunaan air dan energi, pemanfaatan bahan baku secara bertanggung jawab, perbaikan tata kelola ruang usaha, hingga pengolahan kembali limbah produksi dapat membantu UMKM menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan daya saing.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT Linus Lusi mengapresiasi inisiatif BI dalam memperkuat keberlanjutan ekonomi daerah melalui pengembangan UMKM hijau.

“Penguatan kapasitas dan daya saing UMKM melalui praktik usaha yang efisien dan bersih merupakan prioritas bersama,” ujarnya.

Menurut dia, kolaborasi pemerintah daerah, BI, kementerian/lembaga, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan pelaku UMKM menjadi fondasi penting untuk menghadirkan pendampingan yang berkelanjutan bagi pelaku usaha di NTT.

Selama pelatihan, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai ekonomi hijau, tetapi juga mendapatkan pelatihan teknis dan menyusun rancangan transformasi bisnis yang dapat diterapkan dalam kegiatan usaha.

Materi pelatihan antara lain mencakup manajemen bahan baku, efisiensi energi dan air, penggunaan kemasan ramah lingkungan, serta penghitungan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Peserta juga dilatih menyusun Green Business Model Canvas dan Green Business Action Plan sebagai peta jalan transformasi usaha secara bertahap dan terukur.

Selain itu, peserta mengikuti praktik pengembangan produk ekonomi sirkular dengan memanfaatkan limbah benang, perca kain tenun khas NTT, plastik, dan kertas.

Pengolahan limbah tenun menjadi produk kreatif dinilai menjadi salah satu bentuk penerapan ekonomi sirkular yang tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi baru, tetapi juga mempertahankan identitas budaya lokal.

Program tersebut turut menggandeng Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian sebagai fasilitator utama.

Kolaborasi itu mencakup pelatihan, pendampingan, pembukaan akses pembiayaan hijau, hingga persiapan UMKM untuk memperoleh sertifikasi industri hijau.

Melalui LONTAR HIJAU NTT 2026, BI dan pemerintah daerah berharap peserta dapat menerapkan rencana aksi yang telah disusun dalam operasional usaha sehari-hari sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan membuka peluang pembiayaan yang lebih luas.

Program tersebut juga diharapkan mempersiapkan UMKM NTT memenuhi standar keberlanjutan di tingkat nasional maupun internasional.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.