pickleballvnz.com

Berkas Dakwaan Setinggi Hampir Satu Meter Dilimpahkan ke Pengadilan, KPK Ajak Publik Kawal Sidang Korupsi Kuota Haji

Berkas dakwaan yang dilimpahkan tersusun dalam dokumen setinggi hampir satu meter.Pada bagian samping berkas terlihat nama salah satu terdakwa, Yaqut Cholil Qoumas, beserta nomor berkas perkara.Juru Bicara KPK,...

Berkas dakwaan yang dilimpahkan tersusun dalam dokumen setinggi hampir satu meter.

Pada bagian samping berkas terlihat nama salah satu terdakwa, Yaqut Cholil Qoumas, beserta nomor berkas perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, setelah pelimpahan dilakukan, pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Dilimpahkan ke Jaksa, Gus Yaqut dan Kawan-kawan Segera Disidang

"JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," sambungnya.

Budi mengatakan, KPK berharap masyarakat terus mengawal proses persidangan mengingat perkara tersebut berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," ujarnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Baca Juga: Jelang Pelimpahan Berkas Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap

KPK menduga para tersangka berperan dalam penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023-2024.

Penyidik menilai pembagian kuota tambahan diubah dari ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi komposisi 50 banding 50, yang kemudian diduga dimanfaatkan untuk memberikan keuntungan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sejumlah pihak juga diduga menerima pemberian uang terkait pengaturan kuota tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1/2023.

Baca Juga: KPK Periksa Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Skandal Korupsi Kuota Haji