Belum miliki hukum tetap, Jamwas: Febrie Adriansyah masih terima gaji
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mundur dari posisi Jaksa Agung Muda Bidang ANTARA News kalteng 13 ...
Belum miliki hukum tetap, Jamwas: Febrie Adriansyah masih terima gaji
Jumat, 24 Juli 2026 17:13 WIB
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Hukum Nasional membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Mereka meminta Kejaksaan Agung bersikap independen dalam menangani kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta menjaga marwah Presiden Prabowo Subianto dalam komitmen pemberantasan korupsi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mundur dari posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat, Rudi menegaskan bahwa Febrie masih berstatus jaksa karena perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia juga mengatakan bahwa penanganan pelanggaran kode etik Febrie akan dilaksanakan usai proses pidana selesai.
Pada Jumat ini, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU.
Panggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya usai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7) karena alasan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.