Bea Cukai perketat pengawasan rokok ilegal di jasa pengiriman - ANTARA News Jawa Timur
Pamekasan (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur memperketat pengawasan peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai di berbagai perusahaan jasa pengiriman, menyusul adanya laporan banyak pengiriman...
Pamekasan (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur memperketat pengawasan peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai di berbagai perusahaan jasa pengiriman, menyusul adanya laporan banyak pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa tersebut.
Pengawasan dilakukan institusi ini bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Pemkab Pamekasan, polisi dan TNI.
"Dari operasi yang kami lakukan dalam beberapa hari terakhir ini, memang ditemukan ada warga yang berupaya mengirim rokok tanpa pita cukai ke luar Madura," kata Humas Kantor Bea Cukai Madura Andru dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Rabu.
Ia menjelaskan, rokok yang tidak dilekati pita cukai bermerk 'Marboll' di salah satu gerai jasa pengiriman barang di Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
"Jumlahnya sebanyak empat bal dan saat ini telah disita di Kantor Bea Cukai Madura," katanya.
Petugas Bea Cukai, sambung dia juga telah melakukan pemeriksaan kepada petugas perusahaan jara pengiriman tersebut dan memanggil pengirim rokok tersebut.
Menurut Kepala Satpol PP-Damkar Pemkab Pamekasan Munapik, pengawasan pada perusahaan jasa pengiriman itu bukan hanya di satu kecamatan, akan tetapi di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan.
"Di Pamekasan ini kan ada 13 kecamatan. Jadi, tiap hari kami datang ke kecamatan," katanya.
Ia menuturkan, operasi pengawasan pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa pengiriman itu sejak 7 Oktober dan hingga 14 Oktober 2026, petugas sudah melakukan pemantauan di tujuh kecamatan.
Menurut Munapik, dari tujuh kecamatan itu, dua di antaranya ditemukan pengiriman, yakni di Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Larangan.
"Kalau di Kecamatan Palengaan, pengiriman hendak dilakukan, tapi kami berhasil menggagalkan," katanya.
Sedangkan di Kecamatan Larangan ditemukan ada warga yang hendak mengirim, tapi petugas menolak.
Selain melakukan pemantauan, petugas gabungan dari Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai ini juga memberikan penyuluhan tentang potensi pidana, apabila ke depan tetap melayani pengiriman rokok ilegal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok yang tidak dilekati pita cukai bermerk 'Marboll' ini merupakan satu satu puluhan rokok ilegal yang diproduksi di Kabupaten Pamekasan.
Rokok-rokok ini dijual bebas di Pamekasan dan kebanyakan memang dijual ke luar Pulau Madura, seperti, Jakarta, Kalimantan, Sumatera dan Papua.
Pewarta: Abd Aziz
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.