pickleballvnz.com

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan Ilegal, Lindungi Industri Mebel dan UMKM Nasional

Penyelundupan rotan utuh mengurangi pasokan bahan baku bagi industri nasional. REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya penyelundupan...

Penyelundupan rotan utuh mengurangi pasokan bahan baku bagi industri nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya penyelundupan komoditas strategis nasional. Kali ini, petugas berhasil mengamankan 99,5 ton rotan utuh yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Tawau, Malaysia.

Penindakan ini bagian upaya pemerintah menjaga ketersediaan bahan baku industri rotan dalam negeri sekaligus melindungi keberlangsungan industri mebel dan kerajinan yang didominasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penindakan dilakukan pada 18 Juni 2026 oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bea Cukai Tarakan, dan Bea Cukai Nunukan.

Berbekal informasi intelijen, petugas menghentikan kapal KLM Brothers di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dan menemukan 1.493 bundel rotan utuh jenis sega/segah dengan berat sekitar 99,5 ton. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4,28 miliar.

Hingga saat ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung. Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Bagus Nugroho Tamtomo Putro menegaskan, ekspor rotan ilegal pelanggaran hukum yang merugikan negara dan industri nasional.

"Praktik ekspor rotan ilegal merupakan tindak pidana di bidang perdagangan dan kepabeanan. Modus ini dilakukan oknum yang berusaha untuk mencari keuntungan melalui jalur ilegal," ujarnya dalam keterangan, Rabu (5/8/2026).

Menurut Bagus, penindakan tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, juga memastikan bahan baku rotan tetap tersedia bagi industri pengolahan di dalam negeri sehingga mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan jika dijual dalam bentuk bahan mentah.

Rotan merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia, khususnya dari Kalimantan yang menjadi sentra produksi utama. Pengolahan rotan menjadi furnitur dan produk kerajinan mampu menciptakan nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi, membuka lapangan kerja, serta menjadi sumber penghidupan bagi banyak pelaku UMKM.

Namun, ketersediaan bahan baku rotan di dalam negeri masih menghadapi tantangan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan selama lima tahun terakhir Indonesia masih mengimpor berbagai produk berbahan rotan dengan total nilai sekitar 2,26 juta dolar AS atau sekitar Rp 36,1 miliar.

Tren impor juga terus meningkat sejak 2023, yang menunjukkan kebutuhan pasar domestik terhadap produk rotan masih cukup besar. Secara tidak langsung, maraknya penyelundupan rotan utuh dapat mengurangi pasokan bahan baku bagi industri nasional.

Kondisi tersebut berpotensi melemahkan daya saing industri mebel dan kerajinan rotan dalam negeri, terutama UMKM, sekaligus membuka peluang semakin besarnya produk substitusi, seperti furnitur berbahan rotan sintetis dari luar negeri.

Selain itu, tantangan pengawasan juga semakin kompleks. Luasnya wilayah perbatasan Indonesia, banyaknya jalur tidak resmi, serta distribusi rotan yang memanfaatkan berbagai moda transportasi membuat pengawasan memerlukan sinergi antarlembaga dan dukungan teknologi yang memadai.

Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengembangan intelijen, pemanfaatan teknologi pengawasan, peningkatan armada patroli, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Di sisi lain, pemerintah mendorong perbaikan tata kelola industri rotan melalui penyempurnaan regulasi tata niaga, sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, serta penguatan program hilirisasi.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah produk rotan, dan memperluas daya saing furnitur Indonesia di pasar global.

Bagus menegaskan, penggagalan penyelundupan 99,5 ton rotan utuh ini menunjukkan fungsi pengawasan Bea Cukai tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga keberlanjutan industri nasional.

“Melalui pengawasan yang efektif, pemerintah berupaya memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan untuk menciptakan nilai tambah, memperkuat UMKM, membuka lapangan kerja, serta mendukung agenda hilirisasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.